Polda Sumut

Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Lanjut Sidang Pemeriksaan, Acaman Penjara Menanti

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, telah selesai menggelar sidang prapredilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024). 

Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Lanjut Sidang Pemeriksaan, Acaman Penjara Menanti

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUK PAKAM-Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, telah usai menggelar sidang prapredilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait perkara yang ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4/2024).

Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, PN Lubuk Pakam menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) sesuai pertimbangan hakim.

Meurut Majelis, ditolaknya prapid Godol karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

"Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.

Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa proses terhadap Edy suranya Gurusinga alias Godol saat ini sedang berproses di Pengadilan.

"Tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di pengadilan," pungkasnya saat dihubungi Tribun Medan, Sabtu (20/4/2024) Malam.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved