Breaking News

Viral Medsos

BESOK PUTUSAN MK, Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Hadir, Ini Jumlah Undangan MK

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan hakim MK pada Senin (22/4/2024) pagi.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Delapan hakim MK memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan hakim MK pada Senin (22/4/2024) pagi.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, para pihak yang diminta hadir yakni pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI. 

Sama seperti sidang perdana, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga sudah dikirimkan surat untuk hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan. 

Begitu juga dengan KPU sebagai termohon, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. 

"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar dalam keterangannya dikutip Minggu (21/4/2024). 

Baca juga: KETIKA TIM Hukum Anies-Muhaimin Percaya Diri Menang di MK Meski Partai Koalisinya Tidak Solid Lagi

Baca juga: JIKA KOMPOSISI Hakim MK 4 Menerima dan 4 Menolak, Maka Suara Ketua Sidang Menjadi Keputusan MK

Fajar menambahkan, meski sidang putusan bersifat terbuka, hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang dapat hadir dalam ruang sidang pleno pada Senin (22/4/2024).

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung. 

Kemudian para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitu pun dengan pendukung para kandidat.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujar Fajar.

Adapun sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 diagendakan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan. 

Rapat tersebut masih diagendakan hingga Minggu (21/4/2024) atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: HASIL SURVEI: Approval Rating terhadap Jokowi Masih Mencapai 77,2 Persen, Bagaimana dengan MK?

Baca juga: BERTEMU Menjelang Putusan MK soal Pilpres, Ini yang Dibicarakan Presiden Jokowi dan Surya Paloh

Baca juga: KETIKA TIM Hukum Anies-Muhaimin Percaya Diri Menang di MK Meski Partai Koalisinya Tidak Solid Lagi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved