Viral Medsos
KETIKA TIM Hukum Anies-Muhaimin Percaya Diri Menang di MK Meski Partai Koalisinya Tidak Solid Lagi
Co-captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said menyebut hubungan internal Koalisi Perubahan mulai renggang karena kesibukan kepentingan
TRIBUN-MEDAN.COM - Co-captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said menyebut hubungan internal Koalisi Perubahan mulai renggang karena kesibukan kepentingan internal masing masing. "Dalam proses (kepentingan internal) kalau dikatakan agak renggang ya wajar lah kan fungsinya berbeda," kata Sudirman, Rabu (18/4/2024).
Namun, di sisi lain, tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengatakan, pihaknya optimistis menang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, 8 hakim MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar tim hukum AMIN, Sugito Atmo Prawiro dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," katanya lagi.
Sugito menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebab, menurut dia, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ubah Peraturan KPU.
"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Ketua Bantuan Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) ini.
Menurut Sugito, jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.
Dia mengklaim bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada.
Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.
"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian sari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu. Bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa lakukan pemungutan suara ulang terkait diskualifikasi cawapres nomor urut 2," ujarnya.
"Saya kira, kita inginnya tetap diskualifikasi supaya ada penggantian cawapres nomor urut 2 untuk minimalnya. Jadi batal putusan KPU Nomor 360," kata Sugito melanjutkan.

Koalisi Perubahan Sudah Renggang
Di sisi lain, Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung pasangan AMIN tak lagi solid.
Kondisi ini membuat koalisi yang berisi Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam bayang-bayang perpecahan.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.