Medan Terkini
Masih Banyak Juru Parkir Liar, Razia Gabungan Polrestabes-Pemko Medan Jaring Puluhan Jukir Liar
Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak,
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Pemerintah Kota Medan, menggelar parkir liar di seluruh titik di Kota Medan.
Menurut Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Alan Haikel, razia tersebut berlangsung, pada Minggu (21/4/2024) siang.
"Iya benar, kita bersama dengan pemko Medan menggelar razia terhadap petugas parkir ilegal," kata Alan kepada Tribun-medan
Katanya, razia ini digelar di wilayah Polsek - Polsek yang berada di jajaran Polrestabes Medan.
"Razianya di beberapa wilayah di Kota Medan, kita juga melibatkan Polsek-polsek jajaran," sebutnya.
Alan menyampaikan, saat ini ada puluhan petugas parkir liar yang sudah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jumlah pastinya belum tahu, karena masih dilakukan pendataan di Satreskrim. Nanti lengkapnya Kapolrestabes yang menyampaikan," bebernya.
Lebih lanjut, dikatakannya saat ini para juru parkir liar ini sudah diamankan di Polrestabes Medan.
Kedepan, pihaknya akan terus menggelar razia terhadap para juru parkir liar yang tetap membandel.
Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.
Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.
Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.
Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.
Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.
Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.
Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)
Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000.
Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.
"Tidak tahu saya. Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024).
Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus. Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.
"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis. Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking.
"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000 . Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam masjid Al-Jihad. Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.
Menurutnya, mau adanya Pembayaran parkir atau tidak, tetap tidak berpengaruh kepada masyarakat.
"Mereka jukir akan tetap aja minta uang parkir. Apalagi tidak ada petugas Pemko Medan yang mengawasi. Terlebih bagi orang seperti saya yang tidak mau ribet, ya udahlah bayar parkir saja. Hitung-hitung sedekah sama mereka," jelasnya.
Sementara seorang juru parkir di Abdullah Lubis, Imran, mengaku belum ada sosialisasi dari Pemko Medan terkait larangan bayar parkir selain di lokasi E-Pakring.
"Tidak tahu saya. Memang lokasi ini bukan area E-Parking," jelasnya.
Seharusnya, kata Imran, yang masih berpakaian lengkap atribut Jukir ini mengaku tetap akan menjadi jukir di Abdullah Lubis.
"Kecuali sudah ada arahan dari Pemko secara langsung. Jangan mendadak gitu. Kalau enggak, seluruh jalan saja diterapkan e-parking, jangan setengah-setengah," jelasnya.
Hingga saat ini, terkait penerapan aturan bebas biaya parkir kecuali di area E-parking,
Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Dinas Perhubungan.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.