Viral Medsos
PUTUSAN MK PAGI INI, Yusril Malah Ingatkan Dampak Buruk Chaos Jika MK Kabulkan Gugatan Pilpres 2024
Yusril pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki mengingatkan 8 hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 agar berhati-hati dalam mengabulkan gugatan Pilpres 2024 dalam sidang putusan hari ini, Senin (22/4/2024). Achmad Sodiki mengingatkan apakah pemilu ulang berlaku untuk seluruh wilayah atau hanya sebagian.
"Seandainya memang ada yang dikabulkan. Hakim itu harus yakin bahwa pelanggaran itu apakah untuk seluruh wilayah. Atau apakah hanya untuk daerah-daerah tertentu. Yang kecurangannya didalilkan itu terbukti," kata Sodiki dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Kemudian ia menyinggung terkait permasalahan yang pernah terjadi di masa lalu. "Karena ada satu putusan yang sebetulnya terbukti tapi resiko juga besar. Ingat saya ketika Pak Jaksa Agung itu pada periode pertama pemerintahan SBY dahulu. Kemudian pada periode kedua dia tetap menjabat tetapi tidak dilantik," cerita Sodiki.
Kala itu kata Sodiki, Yusril menggugat karena Jaksa Agung Basrief Arief pada periode kedua tidak dilantik. Sementera, menurut Yusril dia tidak berhak menandatangani apapun sebagai Jaksa Agung. "Akibatnya tentu mahkamah berpendapat bahwa benar memang sekalipun pada periode kedua dia tetap harus dilantik. Tidak boleh dilanjutkan begitu saja," jelasnya.
Menurutnya dari hal itu kepastian hukum benar. Tapi dari sisi kerugiannya siapa saja tanda tangan harus mengembalikan uang yang terlanjur sudah dibayarkan. Karena ada tanda tangan Basrief Arief yang tidak sah. "Sehingga mahkamah menyatakan bahwa untuk kali ini saja terjadi dan tidak boleh terjadi lagi. Itu dulu ketika harus mempertimbangkan masalah kepastian hukum tapi juga kerugiannya," tegasnya.
Sementara itu untuk konteks sengketa Pilpres 2024 di MK, menurutnya juga sangat berat. "Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang masalah umur di pilpres itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi," jelasnya.
Yusril ingatkan dampak buruk: chaos
Di sisi lain, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan dampak besar bila hakim Mahkamah Konstitusi mengulang Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming.
Menurut Yusril, akan ada potensi 'chaos' jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sebab, dengan tidak adanya presiden baru, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, yang bisa membuat situasi kacau.
Yusril pun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.
Tanggapan pengamat hukum
Pengamat hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu melihat masalah proses penyelenggaran Pemilihan Umum (pemilu) dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.
Ia mengungkapkan, Mahkamah bisa tidak hanya melihat dari hasil perolehan suara paslon tertentu, melainkan dengan cara apa suara tersebut diperoleh.
"Perkara pemilu itu menurut saya mesti meletakkan Mahkamah sebagai pihak yang tidak hanya memotret suaranya, tetapi juga memotret bagaimana atau dengan cara apa angka-angka itu diperoleh. Itu menjadi pintu masuk apakah ada atau benar apa yang didalilkan oleh para pemohon 01 dan 03 soal pelanggaran yang bersifat TSM," kata Herdiansyah Hamzah Castro saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).
Ia tidak memungkiri, akan terjadi dinamika yang cukup tajam dalam RPH untuk memutus perkara Pilpres 2024. Sebagian dari 8 hakim yang ikut mengadili, bisa saja menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau alasan berbeda (concurring opinion).
Terlebih, ketika Mahkamah berusaha memulihkan kepercayaan publik yang sempat hilang atas putusan nomor 90 tahun lalu tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jadi dinamikanya cukup tajam di dalam RPH hakim ini karena bukan hanya soal substansi yang akan diputuskan tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap Mahkamah," ucap Herdiansyah.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra_20170407_054247.jpg)