Berita Viral

TIM Hukum Prabowo-Gibran Pede Hakim MK Bakal Tolak Permohonan 01 dan 03: Permohonan Omon-Omon

Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. 

HO
Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.  

Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Siap Terima Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya siap menang atau pun kalah terkait putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi sebagaimana tayangan di Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024).

“Kalau diterima ya kita harus terima juga, ya namanya putusan, makanya saya bilang kan kalau kita siap menang, kita siap kalah, harus begitu, jadi nggak ada satu hal-hal keributan dong,” ucap Otto.

Otto mengatakan, sikap siap menang atau pun kalah dalam putusan perkara PHPU 2024 juga disampaikan oleh Prabowo Subianto. Dalam pesannya, capres nomor urut 2 tersebut meminta tim hukum Prabowo-Gibran menghormati apa yang menjadi putusan hakim konstitusi termasuk kepada semua para pendukung.

“Jadi saya bisa mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang, bahwa kita siap menang juga siap kalah, demikian juga semua pihak nanti, siapa pun yang dimenangkan kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto.

Kendati demikian, Otto mengaku yakin hakim konstitusi akan memutuskan menolak gugatan dari paslon 01 dan 03.

“Kami dari 02, ya namanya kita kan sudah berjalan perkara ini, kita kan tahu, ada intuisi, analisis dan feeling kan, sehingga kami berharap gugatannya itu, permohonannya itu ditolak lah,” kata Otto.

Sehingga putusan MK hari, kata Otto, akan menjadi akhir dari rangkaian pelaksanaan pemilu presiden 2024. Seluruh rakyat Indonesia, lanjut Otto, hanya tinggal menunggu pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

“Saya kira kalau sudah putusan ini, sudah nggak ada langkah hukum lain, sudah final and banding kan, jadi inilah akhir dari semua proses pemilu yang disediakan oleh undang-undang, artinya kalau dia ada Pemilu selesai,” ujarnya Otto

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03 hari ini.

Baca juga: Profil Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, Ulama yang Berjasa Bagi Kemerdekaan Indonesia

Baca juga: Berita Populer, Puluhan Caleg PDIP Jateng Terancam Gagal Dilantik, Lirik Lagu Batak Taringot Ahu

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved