Sampaikan LKPj TA 2023, Bupati: Evaluasi dan Semangat Bekerja Sama untuk Memajukan Deliserdang

Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang, Senin (22/4/2024).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang, Senin (22/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang, Senin (22/4/2024).


Rapat paripurna tersebut membahas dua hal, yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2023 dan pembentukan Panitia Khusus Pembahasan LKPj Bupati Deliserdang TA 2023.


Pada rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Amit Damanik SPd bersama H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH, dan dihadiri Sekretaris DPRD Deliserdang, Binsar TH Sitanggang serta anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya itu, Bupati menyampaikan LKPj merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 yang menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPj dan Ringkasan LPPD.

Pada ayat 2-nya, dinyatakan kepala daerah juga berkewajiban menyampaikan LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mencakup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.


Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.


Dijelaskan Bupati, LKPj Tahun 2023 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, hasil penyelenggaraan kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj Bupati TA 2022.


"Dalam penyampaian LKPj ini, saya berharap pada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan dapat menjadikannya sebagai media informasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, konkuren fungsi penunjangan tugas-tugas umum pemerintahan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Bupati.


LKPj tersebut, sambung Bupati, kiranya dapat dibahas bersama dalam semangat bekerja sama dan persatuan untuk memajukan Deliserdang, sehingga laporan tersebut bisa menjadi bahan kajian dan evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deliserdang yang lebih baik di masa akan datang untuk mewujudkan visi dan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2019-2024, yaitu Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan.


Dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2023, tetap mengacu pada prinsip-prinsip anggaran sebagaimana tertuang dalam PP No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Azas umum dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.


Untuk target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2023, rinci Bupati, pendapatan asli daerah (PAD) dari target sebesar Rp1.591.671.684.311,00 terealisasi sebesar Rp1.049.082.528.387,03 atau 65,96 persen.


PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 62,91 persen, retribusi daerah sebesar 39,99 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100 persen dan lainnya, PAD yang sah sebesar 96,53 persen.


Dana perimbangan dari target sebesar Rp2. 192.827.991.000,00 terealisasi sebesar 
Rp2.188.267.745.388,00 atau 99,79 persen.


Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dapat dicapai 115,66 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) 101,16 persen, Dana Alokasi Khusus (DAK) 95,11 persen.


Pendapatan transfer dari target sebesar Rp2.809.348.352.562,00 dan terealisasi sebesar Rp2.803.527.577.500,00, atau 99,79 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved