Berita Viral

SOSOK 5 Anggota Polisi Digerebek Pesta Narkoba, Masih Baru Lulus Polisi, 1 Dibebaskan Tak Terbukti

5 anggota polisi digerebek pesta narkoba di Cimanggis, Depok. Anggota Polda Metro Jaya diringkus saat pesta narkoba

HO
Ilustrasi polisi pengedar sabu 

TRIBUN-MEDAN.com - 5 anggota polisi digerebek pesta narkoba di Cimanggis, Depok. Anggota Polda Metro Jaya diringkus saat pesta narkoba di daerah Palsigunung, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar (soal penangkapan lima anggota Polri)," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Adapun lima terduga anggota Polri yang ditangkap itu yaitu Brpitu FAR, Briptu I, Brigadir D, Briptu D dan Brigadir DP.

Menurut penjelasan Ade Ary, usai ditangkap kelima anggota polisi tersebut kemudian diperiksa di Propam Polda Metro Jaya.

"Sedang diperiksa Propam Polda (Metro Jaya), mohon waktu," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya menggerebek rumah itu pada 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Salah satu polisi tersebut adalah Briptu FAR dengan barang bukti 4 paket sabu yang didapati ada di badan.

Saat penggeledahan, Polsek juga menemukan 4 oknum polisi lain, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR dan Brigadir DP.

Empat orang ini berada di dalam kamar dan diduga telah mengonsumsi Sabu karena ada alat hisap (Bong) di lokasi.

Baca juga: PREDIKSI Lazio Vs Juventus Leg 2 SemifinaL Coppa Italia Malam Ini, Cek Statistik Tim, H2H, Line-up

Baca juga: BISNIS EMAS Sandra Dewi Mulai Disorot, Diduga Lahan Pencucian Uang Korupsi Suami, Kini Minta Diusut

Baca juga: Pj Bupati Dairi Belum Ditetapkan, Sekda Ditunjuk sebagai Plh Bupati

1 Anggota Polisi Dibebaskan

Satu dari lima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pesta narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok dibebaskan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut anggotanya yang bernama Brigadir Dewo Nugroho karena tidak terbukti menggunakan narkoba.

"Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan narkoba," ujarnya, Senin (22/4).

"Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur narkoba."

Ia pun membenarkan anggotanya tersebut memang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penangkapan terjadi.

Namun ia menegaskan anggotanya tersebut berada di lokasi karena panggilan dihubungi teman seangkatannya yang juga tertangkap dalam kasus tersebut.

"Anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polrestro Jaktim," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Pria Ngaku Pangkat Kombes Cekoki Narkoba ke Wanita Kenalan

Seorang pria bernama Afrinal alias Jhon, mengaku anggota polisi berpangkat Kombes melakukan pemerasan terhadap seseorang wanita berinisial E berusia 52 tahun.

Tidak hanya diperas, wanita yang merupakan warga Kecamatan Medan Kota ini juga dipaksa menggunakan narkotika oleh pelaku hingga kecanduan.

Kini, pelaku pun sudah ditangkap oleh pihak keluarga korban dan diserahkan ke Polrestabes Medan.

Menurut R, salah seorang keluarga korban, kejadian berawal dari berkenalan korban dan pelaku melakukan media sosial Facebook, pada tahun 2023 silam.

"Singkat cerita antara korban dan pelaku ini berkenalan, kemudian dengan berbagai jurus rayuan, mereka pun menjalin hubungan," kata R kepada Tribun Medan, Minggu (21/4/2024).

Katanya, saat itu pelaku ini mengaku kepada korban merupakan anggota polisi. Lalu, korban pun termakan bujuk rayu pelaku hingga menuruti semua permintaan Jhon untuk bertemu.

"Keduanya ini menjalin hubungan, kemudian pelaku ini membujuk rayu korban dan perlahan-lahan meminta uang. Pelaku awalnya ngaku anggota polisi pangkatnya Kombes," sebutnya.

Tampang pelaku ketika diserahkan keluarga ke Polrestabes Medan.
Tampang pelaku ketika diserahkan keluarga ke Polrestabes Medan. (HO)

Dijelaskannya, lantaran korban menuruti kemauannya.

Pelaku ini terus-terusan memaksa korban untuk memberinya uang.

Uang-uang tersebut diberikan oleh korban kepada pelaku melalui transfer bank.

"Pelaku juga ngancam, kalau tidak menuruti kemauannya korban ini dipidana. Korban yang takut terpaksa berkali-kali harus mengirimkan uang kepada pelaku," ujarnya.

"Uang yang ditransfer itu mulai dari ratusan ribu hingga berjuta-juta, kalau ditotal ada puluhan juga," 

"Bahkan korban sampai menjual perhiasan yang ditabungnya demi hari tua untuk diberikan kepada Jhon," sambungnya.

R menambahkan, tidak sampai disitu aksi pelaku pun semakin menggila. Dia juga mengajak korban untuk mengkonsumsi narkoba.

"Korban ini dipakai sama pelaku untuk mengkonsumsi narkoba," bebernya.

Seiring berjalannya waktu, korban ini pun sadar dan sempat membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada Januari 2024 lalu.

Namun, hal tersebut tidak menghentikan ulah pelaku yang terus memerasnya hingga korban terlilit hutang.

"Karena sudah tidak ada lagi uang yang bisa diberikan, E kemudian terpaksa harus berhutang ke sana-sini untuk memenuhi hasrat Jhon," ucapnya.

Waktu itu, korban ini sudah kecanduan narkoba dan berefek pada sikapnya yang semakin ngawur.

Akhirnya keluarga korban membawanya ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan perawatan.

"Korban saat ini sedang di rawat," beberapa R.

Tidak cukup sampai di situ, pelaku yang tidak ada jeranya dan meras kebal hukum ini diam-diam nekat menggadaikan sepeda motor milik korban yang selama ini dikuasainya.

Keluarga yang sudah tidak bisa menerima perlakuannya pun, akhirnya turun tangan mencari keberadaan pelaku.

Kemudian, pelaku ini pun ditangkap dan diserahkan ke Polrestabes Medan.

"Pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Tribun Medan telah melakukan konfirmasi ke Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Namun, sampai berita ini ditayangkan kedua pejabat polisi ini belum memberikan keterangan sama sekali.

(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved