Viral Medsos
SOSOK Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Gugatan ini diajukannya usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam.
Baca juga: KPU Medan Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada, Berikut Persyaratannya
PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.
Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.
Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.
Sempat mangkir
Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.
“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: SOSOK Haji Isep, 28 Kali Menikah, Dulu Tukang Ojek Kini Viral Bantu Bangun Rumah Untuk Ato
Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh.
Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.