Sumut Terkini
Wiriya Alrahman Sebut Akan Lakukan Perubahan Anggaran untuk Bayar Utang Pemkab Deliserdang
Wiriya mengatakan akan ada mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran untuk pembayaran utang tersebut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penjabat Bupati Kabupaten Deliserdang Wiriya Alrahman menanggapi terkait utang Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada rekanan senilai Rp 200 miliar pada tahun 2023.
Wiriya mengatakan akan ada mekanisme pergeseran atau perubahan anggaran untuk pembayaran utang tersebut.
"Utang merupakan belanja wajib yang wajib untuk diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya. Kalau tadi disebutkan tahun 2023, maka itu akan ditampung di 2024. Sementara APBD 2024 kan sudah ditetapkan, berarti ada mekanisme yaitu pergeseran atau perubahan anggaran," ujar Wiriya saat diwawancarai usai pelantikan, Selasa (23/4/2024).
Dikatakan Wiriya, dirinya melihat beberapa OPD di Deliserdang sudah melakukan pergeseran anggaran untuk pembayaran utang tersebut.
"Nah nanti saya kan baru hari ini bekerja sehingga nanti saya akan lihat dulu. Saya yakin teman-teman yang sudah di Deliserdang pun katanya sudah melakukan pergeseran itu untuk membayar utang itu," katanya.
Ia menyebut, ketahui APBD memiliki sisi pendapatan dan pembiayaan, serta sisi belanja yang harus seimbang (balance).
"Kalau sisi pendapatannya tidak mencapai target maka harusnya sisi belanja juga harus dievaluasi, supaya tidak terjadi defisit anggaran. Kalau ini sudah terjadi bagaimana kita meyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, Pemkab Deli Serdang hingga kini tercatat masih memiliki utang Rp 200 Miliar lebih kepada rekanan.
Ke depannya utang ini akan menjadi tanggungjawab dari Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang untuk diselesaikan.
Hal ini lantaran masa jabatan Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar hanya sampai 23 April 2024.
Dari data yang dikumpulkan utang 200 Miliar itu merupakan utang pekerjaan yang sebelumnya sempat dianggarkan pada tahun 2023.
Namun karena realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun itu kecil Pemkab pun tidak sanggup untuk membayarkannya ke rekanan.
Beberapa diantaranya merupakan rekanan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap mengakui kalau utang 2023 ini belum ada yang dibayar pada tahun ini.
Ia menyebutkan saat ini proses untuk pembayaran sedang dilakukan dimana pihaknya tinggal menunggu penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) saja.
Setelah itu selesai, sudah bisa dibayarkan secara bertahap.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.