Medan Terkini

4 Hal Penting Terkait Visa Haji Disampaikan Kakanwil Kemenag Sumut, Persiapan Haji 2024

Calon jemaah haji diharapkan dapat mengisi waktu ini dengan banyak kegiatan yang bermanfaat. Dan manasik haji itu untuk keabsahan pengetahuan

DOK TRIBUN-MEDAN.com/Husna Fadilla
Suasana jemaah calon haji Sumut tahun 2023 di Embarkasi Medan 

TRIBUN-MEDAN.com,.MEDAN- Menyapa 200 jemaah calon haji di Binjai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, menyampaikan 4 hal penting mengenai visa haji.


 

Pada kesempatan ini kakanwil mengajak agar seluruh calhaj Kota Binjai untuk memahami 4 (empat) hal penting terkait visa haji.

 

Pertama kebijakan terkait visa umrah, dijelaskannya visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non ziarah lainnya.

 

Kedua, visa umroh berlaku selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.

Sementara ketentuan sebelumnya, visa berlaku sejak masuk Arab Saudi dan ini sudah diubah.

 

"Ketiga, masa berlaku visa umroh tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 dzulqa’dah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024. Dan Keempat, Jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis," ujarnya melalui keterangan tertulis yang Tribun Medan himpun.

 

Kakanwil Kemenagsu juga mengingatkan jamaah calon haji untuk menjaga kesehatan fisik pra keberangkatan calon jemaah haji tahun 2024.

 

Calon jemaah haji diharapkan dapat mengisi waktu ini dengan banyak kegiatan yang bermanfaat.

Dan manasik haji itu untuk keabsahan pengetahuan tentang haji mewujudkan jemaah haji yang mandiri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved