CPNS

Berikut Langkah-langkah Beli e-Meterai bagi CPNS di Situs SSCASN 2024, Lengkap dengan Linknya

Pembelian e-meterai melalui website SSCASN tahun 2024 menjadi salah satu langkah penting bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Pembelian e-meterai melalui website SSCASN tahun 2024 menjadi salah satu langkah penting bagi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk memahami prosesnya secara lebih mendalam, artikel ini akan membahas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pembelian e-meteri secara online melalui platform SSCASN.

Simak langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat melakukan pembelian e-materai di situs SSCASN tahun 2024.

Langkah-langkah untuk Membeli E-Meterai di Situs SSCASN (jika tersedia):

Daftar akun: Buat akun atau masuk ke situs web resmi SSCASN dengan kredensial yang valid.

  • Akses layanan e-Meterai: Cari atau akses layanan e-Meterai yang ditawarkan di situs web SSCASN dari menu Dashboard atau Layanan.
  • Pilih jumlahi dan nominal e-Meterai: Pilih nominal e-Meterai yang Anda inginkan dari layanan e-Meterai dan tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli.
  • Lakukan pembayaran: Bayar sesuai dengan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli dengan menggunakan metode pembayaran yang disediakan di situs (misalnya, melalui transfer bank, kartu kredit, atau metode pembayaran online lainnya).
  • Konfirmasi pembelian: Setelah pembayaran selesai, sistem akan mengirimkan konfirmasi pembelian e-Meterai kepada Anda, biasanya ke akun atau email yang terdaftar.
  • Unduh atau terima e-Meterai: e-Meterai biasanya tersedia untuk diunduh dalam bentuk file digital atau kode yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Daftar link yang menjual e-Meterai

Berikut daftar link e-meterai terbaru yang dapat digunakan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024seperti dikutip dari akun Instagram @peruri.digital.

Cara membubuhkan e-Meterai

Jika e-meterai telah dibeli, berikut cara membubuhkan e-meterai.

  • Kunjungi https://e-meterai.co.id/ di browser perangkat Anda.
  • Pilih menu 'Beli E-Meterai'.
  • Masukkan email dan kata sandi Anda untuk masuk.
  • Pilih menu 'Lampirkan'.
  • Masukkan data yang diminta, termasuk tanggal, nomor dan jenis dokumen.
  • Unggah dokumen yang diminta dalam format PDF.
  • Tempelkan stempel elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pilih 'Lampirkan stempel' lalu 'Ya'.
  • Masukkan PIN yang telah terdaftar.
  • Unduh dokumen berstempel elektronik dalam format PDF.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved