Sumut Terkini

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kematian Siswa

Polres Nias Seatan secara resmi menetapkan Safrin Zebua sebagai tersangka atas kasus kematian Yaredi Ndururu Siswa Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori.

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Kepsek Safrin Zebua yang Aniaya Siswa SMK. 

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS SELATAN - Setelah melewati tahap mekanisme penyidikan secara prosedur, Polres Nias Selatan secara resmi menetapkan Safrin Zebua sebagai tersangka atas kasus kematian Yaredi Ndururu Siswa Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Nisel Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengatakan, terduga pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak Senin 23 April 2024.

"Setelah melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, dan lewat mekanisme dan secara prosedur dan memenuhi unsur maka SZ ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya Rabu (24/4/2024) Malam

Yaredi Ndruru (17) meninggal dunia diduga karena menjadi korban penganiayaan kepala sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Safrin Zebua (37).

Untuk penahanan, saat ini tersangka kata Dian belum dilakukan penahanan karena masih sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka belum ditahan karena masih sakit dan dirawat dirumah sakit,” tambahnya.

Kata Dian, tersangka di kenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban, Ama Hasrat Ndruru dihubungi Tribun Medan beberapa waktu lalu, pada Selasa (16/4/2024) Pagi mengatakan, anaknya meninggal dunia pada Senin (15/4/2024) Petang.

Menurut Ama Hasrat kematian anaknya berawal dari  tindakan kekerasan yang dilkukan kepala sekolah Safrin Zebua pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di SMK Negeri 1 Siduaori di Desa Hilisaooto Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan.

Saat itu, korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah, dan korban dipukul dibagian kening korban sebanyak 5 kali.

Pada hari yang sama sore harinya, korban pun mengeluh kepada ibunya karena mengalami pening.

"Pukul 18.00 WIB pada saat Ibunya pulang dari Ladang, anakku  mengeluh kepala korban sakit, kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala kepada korban,"ujarnya.

Pada Rabu 27 maret 2024 kata Ama Hasrat, anaknya semakin kesakitan pada kepalana dan tidak sanggup lagi sekolah.

Bahkan, pada Jum’at 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah dan saat itu korban demam tinggi sampai mengigau.

Saat itulah, almarhum mengatakan kepala sekolahnya Safrin Zebua memukul bagian kepalanya sewaktu berbaris.

"Saat itulah mamaknya mulai curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakitnya yang dialami anak kami. Kami pun menanyakan kepada teman sekolahnya IJN dan FL,"sebutnya.

Kedua teman korban pun menjelaskan, Kepala Sekolah benar memukul korban pada bagia keningnya

Karena kian parah, pada Selasa 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1 hari.

Sehari kemudian, orang tua korban menerima hasil pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan dokter ada bekas dari pukulan di bagian kening dan salah satu saraf tidak berfungsi dibagian kening korban, sehingga korban sakit parah.

Pada Kamis 11 April 2024 pelapor, termasuk korban dan para saksi membuat laporan ke Polres Nias Selatan.

Lalu pada Sabtu 13 April 2024 korban kembali dibawa ke RSUD dr Thomsen untuk perawatan lebih intensif.

Pada Senin 15 April 2024 Pukul 17.00 WIB Penyidik Pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr Thomsen  untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban, namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis.

Sayangnya, pada hari yang sama Senin 15 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB korban meninggal dunia di RSUD dr Thomsen.

Polisi pun langsung melakukan cek TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendatangi Korban di RSUD dr Thomsen Guung Sitoli.

Polisi kemdian melakukan pembuktian lebih mendalam dikarenakan kejadian tersebut dilaporkan 3 minggu setelah kejadian.

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan, Safrin Zebua (37) saat dihubungi Tribun Medan ketika itu tidak berkomentar banyak. 

Safrin hanya mengatakan, biarlah berjalan sesuai proses hukum.

"Sebentar ya pak, kalau memang itu benar biarlh proses hukum yang berjalan,"ujar Safrin saat dikonfirmasi.

(Jun-tribun-medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved