Viral Medsos

PILU Pria di Jambi, Tak Tega Anak Kelaparan Curi Susu di Minimarket, Akhirnya Dimaafkan Polisi

Pria bernama Darkasi (34) ini mencuri susu di minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Jambi pada Senin (22/4/2024).

Editor: Satia
Istimewa
Pria di Jambi nekat mencuri susu karena anak kelaparan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kisah pilu pria di Jambi nekat mencuri susu karena tak tega lihat anak kelaparan.

Pria bernama Darkasi (34) ini mencuri susu di minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Jambi pada Senin (22/4/2024).

Aksinya tertangkap usai pegawai minimarket memergokinya.

Setelah kepergok, pegawai minimarket ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Jambret Handpone Siswi SMP, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Siantar Utara

Saat diperiksa, Darkasi mengaku mencuri susu untuk anak balitanya yang terus menangis kelaparan.

Di sisi lain dirinya tak memiliki uang dan tak tega melihat anaknya kelaparan hingga membuatnya nekat mencuri.

Melihat hal itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akhirnya memediasi pelaku dan pelapor. 

Darkasi akhirnya dibebaskan melalui skema Restorative Justice.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya itu, Darkasi juga diberi hadiah 13 kotak susu.

Baca juga: HM Sajali Kader Kedua Kembalikan Berkas Bacalon Wali Kota ke Partai Demokrat

"Kasihan dia (pelaku) mencuri karena terpaksa. Anaknya sedang butuh susu, tapi tak punya uang. Pelaku ini kerja serabutan," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).

Eko mengatakan, pelaku yang tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ini mencuri karena terpaksa.

Dia tidak memiliki uang membeli susu untuk anaknya.

"Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan Restorative Justice," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved