Berita Viral

SOSOK Darkasi, Ditangkap Curi Susu Untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan, Bebas Dapat 13 Kotak Susu

Darkasi mengaku mencuri susu untuk anak balitanya yang terus menangis kelaparan. Di sisi lain dirinya tak memiliki uang dan tak tega melihat anaknya.

kompas.com
SOSOK Darkasi, Ditangkap Curi Susu Untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan, Bebas Dapat 13 Kotak Susu 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Darkasi.

Darkasi ditangkap karena mencuri susu untuk anaknya yang menangis kelaparan.

Kini Darkasi bebas dapat 13 kotak susu.

Baca juga: DISIARKAN Live Streaming Man United Vs Sheffield, Fokus Minggu Terkahir Erik Ten Hag Mau Menang

Polisi membebaskan Darkasi (34), seorang pria di Jambi yang ditangkap karena mencuri susu.

Darkasi mencuri susu di sebuah minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Jambi pada Senin (22/4/2024).

Pegawai minimarket langsung lapor ke polisi setelah memergoki aksi Darkasi.

Dikutip tribun-medan.com dari Tribunnews.com, saat diperiksa, Darkasi mengaku mencuri susu untuk anak balitanya yang terus menangis kelaparan.

SOSOK Darkasi, Ditangkap Curi Susu Untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan, Bebas Dapat 13 Kotak Susu
SOSOK Darkasi, Ditangkap Curi Susu Untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan, Bebas Dapat 13 Kotak Susu

Di sisi lain dirinya tak memiliki uang dan tak tega melihat anaknya kelaparan hingga membuatnya nekat mencuri.

Melihat hal itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akhirnya memediasi pelaku dan pelapor.

Darkasi akhirnya dibebaskan melalui skema Restorative Justice.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

Baca juga: Syarat Maju di Pilkada Siantar dari Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 e-KTP

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya itu, Darkasi juga diberi hadiah 13 kotak susu.

"Kasihan dia (pelaku) mencuri karena terpaksa. Anaknya sedang butuh susu, tapi tak punya uang. Pelaku ini kerja serabutan," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024).

Eko mengatakan, pelaku yang tinggal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ini mencuri karena terpaksa.

Baca juga: Pemkab Simalungun Akali Belanja BBM dan Perbaikan Mobil Dinas, Negara Rugi Puluhan Juta

Dia tidak memiliki uang membeli susu untuk anaknya.

"Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan Restorative Justice," katanya.

Kronologis

Kasus ini bermula pada Senin sore saat Darkasi datang ke Indomaret menggunakan sepeda motor.

Dia masuk dan langsung menuju rak jajanan sembari memantau pekerja.

Saat karyawan Indomaret lengah, Darkasi mengambil satu kotak susu bubuk ukuran 900 gram.

Kotak susu dimasukkan ke dalam baju.

Setelah itu, Darkasi pura- pura pergi keluar karena ada barang yang tertinggal.

Baca juga: Syarat Maju di Pilkada Siantar dari Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 e-KTP

Ternyata, gerak gerik pelaku ini sudah dipantau petugas Indomaret.

Saat melangkah keluar, pelaku langsung didatangi karayawan Indomaret.

Karyawan Indomaret memeriksa dan mendapati kotak susu di dalam baju Darkasi.

Karyawan tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian yang langsung datang ke lokasi.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Respon Bobby Nasution jika Head to Head dengan Edy Rahmayadi

Baca juga: INILAH Nama-nama Bakal Calon Bupati Pangandara, Ada Guru, Mantan Ketua DPRD Hingga Adik Artis

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved