Berita Medan

Bukan Polisi, Kasus Pabrik Miras Ilegal di Medan yang Digerebek Aparat Gabungan Ditangani Bea Cukai

Pasi Intel Kodim O201 Medan, Mayor Infanteri Ivan mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/JEFRI
Penggerebekan ruko tempat produksi minuman oplosan merek anggur 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dugaan tindak pidana pabrik minuman keras (Miras) ilegal yang digerebek aparat gabungan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 25 April malam bukan ditangani Kepolisian.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, kasus ini ditangani Bea Cukai.

“Ditangani Bea Cukai, bukan kami,”kata Kompol Alexander, Jumat (26/4/2024).

Sementara Kasubdit Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto menyebut pihaknya belum ada menerima limpahan kasus tersebut baik dari Kodim 0201/Medan dan Bea Cukai.

“Belum ada masuk.”

Suasana dan barang bukti penggerebekan diduga pabrik minuman keras (Miras) ilegal yang digerebek aparat gabungan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 25 April malam bukan ditangani Kepolisian.
Suasana dan barang bukti penggerebekan diduga pabrik minuman keras (Miras) ilegal yang digerebek aparat gabungan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis 25 April malam bukan ditangani Kepolisian. (TRIBUN MEDAN)

Diberitakan sebelumnya, personel TNI dari Kodim 0201/Medan dan Bea Cukai Medan menggerebek gudang yang disinyalir dijadikan tempat pengoplosan minuman keras di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (25/4/2024) malam.

Pasi Intel Kodim O201 Medan, Mayor Infanteri Ivan mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Mendapatkan informasi adanya produksi minuman keras oplosan, mereka langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Medan.

"Nah dari laporan itu ditindaklanjuti dengan kawan-kawan dari bea cukai dan Kodim, lalu kita melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Ivan saat diwawancarai di lokasi, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas menemukan lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

"Alhamdulillah malam ini kita menemukan tempat penimbunan dan juga pabrik minuman palsu ini," sebutnya.

Dikatakannya, saat digerebek, di dalam gudang yang tampak sepi petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya ribuan botol minuman anggur merah merek orang tua.

"Barang buktinya ada pita cukai, botol kosongnya ada, bahan produksi nya ada, mesinnya ada, tutup botol kosongnya, itu sudah diamankan," ucapnya.

Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan ruko tempat produksi minuman oplosan merek anggur
Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan ruko tempat produksi minuman oplosan merek anggur (TRIBUN MEDAN/JEFRI)

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan selain mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan pekerja di gudang tersebut.

Katanya lagi, pihaknya juga akan mendalami kepemilikan gudang miras oplosan yang digerebek ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved