Sumut Terkini
Polres Binjai Sita Ratusan Pil Ekstasi di Diskotek Samudera Selatan, 2 Pengedar Tak Berkutik
Keduanya diamankan polisi atas pengungkapan ratusan pil ekstasi yang diperjualbelikan atau diedarkan di Diskotek Samudera Selatan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku dan barang bukti ratusan pil ekstasi yang diamankan di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).
Atas kejadian ini, tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.