Sumut Terkini

Polres Binjai Sita Ratusan Pil Ekstasi di Diskotek Samudera Selatan, 2 Pengedar Tak Berkutik

Keduanya diamankan polisi atas pengungkapan ratusan pil ekstasi yang diperjualbelikan atau diedarkan di Diskotek Samudera Selatan. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku dan barang bukti ratusan pil ekstasi yang diamankan di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).  

Atas kejadian ini, tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved