Berita Seleb

BAK Sudah Punya 'Feeling', Ternyata Sandra Dewi Bikin Perjanjian Pisah Harta dengan Suami Sejak 2016

Bak sudah punya 'feeling', ternyata Sandra Dewi bikin perjanjian pisah harta dengan suami sejak 2016. Dengan kata lain, Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
BAK Sudah Punya 'Feeling', Ternyata Sandra Dewi Bikin Perjanjian Pisah Harta dengan Suami Sejak 2016 

Sebagai info, perjanjian pisah harta dibuat untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan terjadi selama pernikahan berlangsung.

Dikutip dari Legalitas.org, ada beberapa alasan kenapa pasangan suami istri membuat perjanjian pisah harta:

- Untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum dan saat berlangsungnya pernikahan;

- Untuk melindungi kekayaan para pihak dalam hal terjadi kerugian usaha atau dinyatakan pailit;

- Untuk melindungi hak-hak istri, apabila suami melakukan poligami;

- Apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lainnya

- Untuk menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Dalam kasus Harvey dan Sandra Dewi saat ini, alasan yang tepat yakni adalah untuk menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum berlangsung pernikahan.

Diketahui, sebelum menikah, Sandra Dewi merupakan wanita pekerja.

Ia seorang artis yang membintangi sejumlah sinetron, film, dan iklan.

Dari penghasilannya membeli sejumlah aset berupa properti.

Bahkan setelah menikah, ibu dua anak tersebut juga memiliki beberapa lini usaha terpisah dari sang suami.

Jadi, meski suaminya pengusaha, Sandra Dewi tak berpangku tangan.

Ia tetap menjalankan aktivitas bisnisnya sama seperti sebelum menjalani biduk rumah tangga.

Paling tidak dengan adanya perjanjian pisah harta ini, aset yang diperoleh dari hasil kerja keras tak Sandra Dewi, tidak disita penyidik Kejaksaan Agung yang menangani korupsi tata niaga komoditas timah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved