Berita Viral
Daftar Lengkap Biaya Retribusi Sampah di Kota Medan, Viral Warga Menjerit karena Uang Sampah Meledak
Retribusi sampah di Medan bikin heboh. Berikut daftar lengkap retribusi sampah di Kota Medan berdasarkan tipe 1,2 dan 3. Anda di tipe mana?
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Warga Kota Medan dihebohkan dengan kenaikan retribusi sampah yang cukup tinggi. Hal itu menjadi viral di sosial media.
Amatan Tribun Medan dari video viral di akun instagram Medantalk tersebut, banyak warga yang mengeluh kenaikan retribusi sampah yang tadinya hanya belasan ribu menjadi seratusan.
Hal itu terjadi di beberapa tempat, Misalnya di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari video itu terlihat sejumlah warga sedang berkumpul dan mengeluhkan kenaikan harga retribusi sampah.
"Ribut uang sampah, bulan lalu Rp 13 ribu jadi Rp 27 ribu. Dari Rp 27 ribu naik lagi menjadi Rp148 ribu. Udah lah uang parkir naik, uang sampah naik," ucap warga dalam video tersebut.
Video senada juga disampaikan seorang warga Jalan Jemadi Kecamatan Medan Timur viral di sosial media.
Dalam video tersebut,seorang warga terlihat menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 44.468 ribu.
"Kepada bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Pemko Medan yang terhormat biasanya ini setiap bulan kami membayar Rp 14 ribu. Tiba-tiba menjadi Rp 44.468 ribu. Ini gimana perhitungannya. Sementara kita hanya rumah tinggal, rumah komplek biasa begini pak. Kenaikannya sudah berapa persen. Tolong dikaji ulang ya pak," ucap warga dalam video tersebut
Dalam video viral yang diunggah itu tertulis, biasanya ruko di dekat rumahnya membayar retribusi sampah sebesar Rp 2.000 ribu. Namun saat ini mereka harus membayar retribusi sampah sebesar Rp 1 juta rupiah.
"Ruko samping rumah saya yang setiap bulan bayar retribusi sampah sebesar Rp 200 ribu jadi Rp 1 juta. Warga jemadi tidak mau membayar retribusi sampah yang tidak logis," tulisan dalam caption di akun instagram tersebut.
Saat dikonfirmasi ke Camat Medan Perjuangan Muhammad Pandapotan Ritonga belum, Camat Medan Timur Alfi Pane dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Husni belum merespon konfirmasi dari Tribun Medan.
Hingga saat berita ini diterbitkan, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Pemko Medan.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Husni mengakui, tahun ini retribusi sampah Kota Medan meningkat.
Menurut Husni, tarif retribusi sampah meningkat, sebab sejak tahun 2006 retribusi sampah di kota Medan tidak pernah alami kenaikan.
Selain itu keputusan kenaikan tarif retribusi sampah ini, kata Husni, telah disepakati oleh pihak DPRD dan Pemko Medan.
"Kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan," jelasnya kepada Tribun Medan Kamis (4/4/2024).
Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Tak Berani Lapor |
![]() |
---|
PELANTIKAN KABINET PRABOWO: Ribka Haluk sebagai Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua |
![]() |
---|
TRAGIS Eks Pencari Ular Tewas Setelah Berduel dengan King Kobra Sepanjang 4 Meter di Sukabumi |
![]() |
---|
VIRAL Menu MBG di SD Depok Berisi Irisan Kentang Kerupuk dan Saus, Ahli Gizi: Sudah Sesuai Standar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Mamat, Sosok yang Palsukan Stiker Parkir VIP MotoGP Mandalika, Panpel Rugi Rp1,1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.