Berita Persidangan
Eks Dirut RS Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi BLU, Segini Harta Kekayaan Bambang Prabowo
Eks Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 saat berada di gedung Kejari Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024). Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan BLU senilai Rp 8 miliar.
"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Jadi Saksi pada Sidang Korupsi DJKA, Akui Kenal Terdakwa tapi Bantah Terlibat |
|
|---|
| Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bambang-Prabowo-selaku-Selaku-Direktur-Utama-RSUP-HAdam-Malik1.jpg)