Sumut Terkini
ANEH! 6 Terdakwa Sabu 52 Kg Dituntut Mati Tapi Tak Dihadirkan ke Pengadilan oleh Jaksa Kejari Medan
"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Enam terdakwa perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Pembacaan nota tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.
Dalam persidangan, Jaksa membacakan tuntutan tersebut secara terpisah antara satu terdakwa dengan lainnya.
"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).
Selain Hanisah, selanjutnya JPU juga membacakan nota tuntutan terhadap kelima terdakwa lainnya.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada para terdakwa.
Usia mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution lantas memberikan waktu kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk memberikan nota pembelaan (pledoi).
Saksikan video berikut ini:
(*)
6 Terdakwa Sabu Dituntut Mati
Tak Dihadirkan ke Pengadilan
perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi
Nisa binti Abdullah alias Hanisah
Sebuah Rumah Dieksekusi di Kota Porsea, Penggugat Kosongkan Rumah dan Dipasangi Pagar |
![]() |
---|
PDIP Sumut Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP: Bukti Hasto Tak Bersalah |
![]() |
---|
Hutan Perbukitan Sihorbo Haranggaol Terbakar, Tak Terdeteksi Radar Pemantau Panas |
![]() |
---|
Soroti Program Belajar Mengajar Lima Hari, Sekda Sumut: Belum Melihat Dampak Nyatanya |
![]() |
---|
Begini Penampakan Barak Narkoba yang Dikendalikan Eks Anggota Polri Satria Purba, Ada Pos Pemantau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.