Sumut Terkini

ANEH! 6 Terdakwa Sabu 52 Kg Dituntut Mati Tapi Tak Dihadirkan ke Pengadilan oleh Jaksa Kejari Medan

"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Enam terdakwa perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Pembacaan nota tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan tuntutan tersebut secara terpisah antara satu terdakwa dengan lainnya.

"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, selanjutnya JPU juga membacakan nota tuntutan terhadap kelima terdakwa lainnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada para terdakwa.

Usia mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution lantas memberikan waktu kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk memberikan nota pembelaan (pledoi).

Saksikan video berikut ini:

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved