Sidang Ratu Narkoba
Berbanding Terbalik, Kini Ratu Narkoba Tak Menunjukan Gaya Hidup Glamor Lagi Usai Ditahan
Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), diketahui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dulu hidup glamor, kini Hanisah perempuan yang dijuluki Ratu Narkoba itu tampak berpakaian sederhana.
Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), diketahui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dan 323 ribu pil ekstasi.
Tak sendirian, Hanisah juga diadili bersama lima rekannya yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.
Pada Senin (29/4/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
JPU menilai, bahwa perbuatan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Terdakwa merupakan jaringan internasional," kata Jaksa.
Sementara, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada diri keenam terdakwa.
"Tidak ada hal meringankan," ucapnya.
Amatan Tribun Medan, Ratu Narkoba itu hadir dalam persidangan secara virtual.
Karena, kini Ia sedang mendekap di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Saat hadir dalam persidangan, Hanisah tampak mengenakan hijab bewarna hitam dan mengenakan pakaian bewarna putih.
Ia pun terlihat menunjukan ekspresi wajah yang datar dan hanya bisa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa.
Kini, tak tampak sedikit pun pakaian mewah yang dia kenakan seperti sebelumnya.
Tak terlihat jelas, namun sepengelihatan, ia tidak mengenakan make up.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.