Viral Medsos

DISOROT KOMPOLNAS, Bripka Berlin Sinaga Resmi Tersangka KDRT terhadap Istrinya Dian Meta Sihombing

Bripka Berlin Sinaga sudah dikurung Bid Propam pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/ho
KOMPOLNAS dan IPW Atensi Kasus Bripka Berlin Sinaga yang Dilaporkan Istrinya, Dian Meta Sihombing, ke Bid Propam Polda Sumut soal Dugaan KDRT. (Kolase Tribun-medan.com/ho) 

Lebih jauh, Poenky Indarti menjelaskan, proses pemeriksaan tidak cukup jika hanya dilihat dari sudut pelanggaran kode etik, melainkan perlu lebih diutamakan sisi pidananya. "Oleh karena itu penting sekali PPA Polda Sumut segera melakukan lidik sidik dugaan KDRT,"imbuhnya.

Soal Bripka Berlin Sinaga (BS) yang informasinya baru lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53 Tahun 2024, Poenky Indarti menegaskan, bisa menunda pelaksanaan reward tersebut.

"Ketika seorang anggota dalam proses pemeriksaan, sudah selayaknya proses tersebut menghentikan sementara reward yang diberikan (misalnya kesempatan sekolah atau promosi jabatan) dan menunggu hingga proses pemeriksaan perkaranya selesai,"jelas dia.

Jika anggota terbukti bersalah, kata Poenky Indarti, maka reward dapat digugurkan jika hukumannya tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendapatkan reward, misalnya yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pidana atau sanksi etik maksimal.

"Tetapi di sisi lain, jika anggota dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan rehabilitasi dan reward,"tegas dia.

"Reward dan punishment sangat penting di Kepolisian untuk mengontrol anggota. Bagi anggota yang berprestasi, maka dirinya berhak diberikan reward (penghargaan), antara lain berupa kesempatan sekolah dan pembinaan karier untuk mendapatkan promosi jabatan yang lebih baik. Tetapi bagi anggota yang melakukan kesalahan, apalagi kejahatan, maka baginya layak diberikan punishment (hukuman),"jelas Poenky Indarti kemudian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Warta Kota/Budi Malau)

Disoroti IPW

Halnya dengan Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Dian Meta Sihombing ke Bid Propam Polda Sumut tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini, Bid Propam Polda Sumut pasti memproses kasus Bripka BS ini secara profesional dan proporsional.

"Karena sudah ada pengaduan dari istri Bripka BS ke Bid Propam Polda Sumut, maka IPW meminta agar pengaduan dari Dian Meta Sihombing tersebut bisa diproses secara profesional dan proporsional,"kata Sugeng Teguh Santoso.

Apabila cukup bukti, kata Sugeng, kepada terlapor bisa diproses tindakan. Apabila tidak ada cukup bukti, bisa dihentikan dan tetap bisa mengikuti pendidikan.

"Tetapi dalam hal ini perlu dikedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), jadi semua tergantung hasil pemeriksaan Bid Propam,"imbuh Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun-medan.com, Rabu (17/4/2024) pagi.

Jadi sorotan publik

Diketahui, Bripka Berlin Sinaga menjadi sorotan netizen belakangan ini setelah sang istri, Dian Meta Sihombing, melaporkan sang suami ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (16/4/2024), atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bripka Berlin Sinaga personel Bintara Unit (Banit) Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu juga ternyata baru lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 53 Tahun 2024.

Kelulusannya pun turut menjadi pertanyaan publik. Bripka Berlin Sinaga informasinya akan berangkat pendidikan SIP ke Sukabumi pada gelombang kedua setelah 4 bulan selesai pendidikan SIP gelombang pertama yang mulai masuk 18 April 2024 nanti.

Bripka Berlin Sinaga dinyatakan lulus seleksi sekolah inspektur polisi (SIP). Ia lulus angkatan ke-53 tahun 2024 gelombang ke-II yang ditetapkan pada 5 April 2024. Sedangkan laporan KDRT dan pengambil paksa dua balita dilaporkan Maret 2024.
Bripka Berlin Sinaga dinyatakan lulus seleksi sekolah inspektur polisi (SIP). Ia lulus angkatan ke-53 tahun 2024 gelombang ke-II yang ditetapkan pada 5 April 2024. Sedangkan laporan KDRT dan pengambil paksa dua balita dilaporkan Maret 2024. (istimewa)

Baca juga: Bripka Berlin Sinaga Lulus Sekolah Perwira Meski Lakukan Dugaan KDRT dan Ambil Paksa 2 Balita

Baca juga: Polisi KDRT Lulus Sekolah Perwira, Bripka Berlin Sinaga sudah 30 Hari Dilaporkan ke Polda Sumut

Mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna krem, ibu Bhayangkari ini datang seorang diri tanpa didampingi siapapun. Ia dimintai keterangan sejak pagi hingga siang hari oleh penyidik Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik suaminya yang bertugas sebagai Bintara Unit (Banit) Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dian Meta Sihombing, istri personel Ditrreskrimsus Polda Sumut Bripka Berlin Sinaga yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya. Ia datang ke Bid Propam Polda Sumut untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik suaminya, Selasa (16/4/2024).
Dian Meta Sihombing, istri personel Ditrreskrimsus Polda Sumut Bripka Berlin Sinaga yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya. Ia datang ke Bid Propam Polda Sumut untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik suaminya, Selasa (16/4/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved