Tribun Wiki

Ini Larangan saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah, Bisa Kena Denda

Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat seseorang menjalankan ibadah haji. Simak ulasan berikut ini

Editor: Array A Argus
Kompas.com
Seorang jemaah haji berdoa sementara yang lainnya melakukan swafoto atau selfie di Masjid Agung saat melakukan tawaf di Makkah. 

- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Naik Haji yang Berisi Doa untuk Keluarga Ataupun Kerabat

Dam atau Denda Haji

Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.

Berikut ini macam-macam dam:

Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:

- Mencukur rambut.

- Memotong kuku.

- Memakai pakaian yang dijahit.

- Memakai wewangian.

- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut

Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.

Sementara itu, apabila jamaah haji saat ihram melanggar larangan berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama maka ketentuan dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor unta.

Jika tidak mampu, boleh diganti seekor sapi dan kalau masih tidak mampu juga maka diganti tujuh ekor kambing.

Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Pelaksanaan penyembelihan dam tersebut harus di Makkah.

Selanjutnya, jika jamaah haji baik itu laki-laki atau perempuan berburu dan membunuh binatang liar saat ihram maka harus membayar dam dengan menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing. 

Dalam hal ini binatang yang disembelih harus sebanding dengan binatang yang dibunuh.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved