Tribun Wiki
Ini Larangan saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah, Bisa Kena Denda
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan saat seseorang menjalankan ibadah haji. Simak ulasan berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Perintah menjalankan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu.
Namun perlu diketahui, ada beberapa larangan yang juga harus diketahui masyarakat saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Jika larangan saat ibadah haji ini dilanggar ketika melaksanakan ihram, bisa-bisa Anda akan terkena denda.
Baca juga: Amalan Sederhana yang Pahalanya Setara Ibadah Haji
Berikut ini larangan bagi laki-laki dan perempuan saat menjalankan ibadah haji:
1. Bagi Laki-laki
- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.
- Menutup kepala.
2. Bagi Perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan.
Baca juga: Doa Walimatussafar Haji yang Bisa Dibaca saat Mengantarkan Kerabat Menuju Tanah Suci
3. Larangan Bagi Laki-laki dan Perempuan
- Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
- Memotong kuku.
- Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
- Bersetubuh bagi suami istri.
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Naik Haji yang Berisi Doa untuk Keluarga Ataupun Kerabat
Dam atau Denda Haji
Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.
Berikut ini macam-macam dam:
Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:
- Mencukur rambut.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian yang dijahit.
- Memakai wewangian.
- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.
Sementara itu, apabila jamaah haji saat ihram melanggar larangan berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama maka ketentuan dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor unta.
Jika tidak mampu, boleh diganti seekor sapi dan kalau masih tidak mampu juga maka diganti tujuh ekor kambing.
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Pelaksanaan penyembelihan dam tersebut harus di Makkah.
Selanjutnya, jika jamaah haji baik itu laki-laki atau perempuan berburu dan membunuh binatang liar saat ihram maka harus membayar dam dengan menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing.
Dalam hal ini binatang yang disembelih harus sebanding dengan binatang yang dibunuh.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.