Polres Tanjungbalai

Sempat Melakukan Perlawanan Pada Polisi, Penjual Narkotika di Tanjung Balai Ditangkap Sat Resnarkoba

VSat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku transaksi narkotika ANMS Alias Memet (45) warga Jalan Gambir Lingkungan V Kelurahan

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Sempat Melakukan Perlawanan Pada Polisi, Penjual Narkotika di Tanjung Balai Ditangkap Sat Resnarkoba
IST
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku transaksi narkotika ANMS Alias Memet (45) warga Jalan Gambir Lingkungan V Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku transaksi narkotika ANMS Alias Memet (45) warga Jalan Gambir Lingkungan V Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH mengatakan, MS diamankan pada Jumat 26 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis shabu beralamat di Jalan Gambir Lingkungan V.

"Penangkapan tersangka MS Bedasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah Rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Maka personil Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan Teknik Undercover Buy dengan memesan narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 100.000 2 paket kepada MS,"ujarnya.

Kemudian ketika tersangka menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu kepada polisi yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan dan sempat terjadi perlawanan dengan cara mendorong petugas yang menyamar melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung warga.

Setelah berhasil diamankan Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah didampingi kepling dan menemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam berada di dinding di sebelah lemari didalam kamar rumah milik tersangka dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,36 gram.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama ANDI (lidik) sebanyak 2 gram dengan harga per gram Rp. 350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp. 700.000.

"Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kasat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved