Berita Viral
SERING Bikin Geram Netizen, Ternyata Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Termasuk Tertinggi di ASN
Gaji pegawai Bea Cukai terbilang cukup besar dibanding dengan PNS yang lain. Bea Cukai tengah menjadi sorotan dan dihujat netizen setelah menahan alat
TRIBUN-MEDAN.com - Gaji pegawai Bea Cukai terbilang cukup besar dibanding dengan PNS yang lain. Bea Cukai tengah menjadi sorotan dan dihujat netizen setelah menahan alat milik Sekolah Luar Biasa (SLB).
Bea Cukai menahan alat SLB sejak tahun 2022. Barang milik SLB berupa alat musik itu ditahan setelah sampai di Indonesia dari Korea Selatan.
Menurut pihak SLB, Bea Cukai membuat aturan pajak yang tinggi untuk barang kiriman yang merupakan bantuan sosial dari lembaga peduli anak SLB di luar negeri.
Tindakan Bea Cukai ini mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang didapat pegawai Bea Cukai?
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan. Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.
Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan.
Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Sebagai informasi saja, selain Ditjen Pajak, Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mendapatkan remuerisasi cukup tinggi apabila dibandingkan instansi lainnya di Kemenkeu.
Gaji PNS Bea Cukai
Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?
Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda. Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:
1. Gaji PNS Bea Cukai
Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.
Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 atau lulusan S1 yang baru masuk Bea Cukai menerima tukin Rp 3.980.000. Lalu lulusan STAN D3 maka masuk kelas jabatan 6 dengan tukin Rp 3.611.000.
Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.
3. Tunjangan fungsional pemeriksa
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Penerbitan PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.
4. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
5. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
6. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
7. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
8. Perjalanan dinas
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
9. Insentif cukai
Tunjangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
10. Uang kumandah
Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC. Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
- Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Besarnya uang kumandah adalah :
- Gol I Rp 30.000 per hari
- Gol II Rp 40.000 per hari
- Gol III Rp 50.000 per hari
- Gol IV Rp 60.000 per hari
Alasan Bea Cukai Tak Tolong dan Informasikan ke Pihak SLB
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus melalui akun twitternya @PrastowoYustinus memberikan pernyataan terkait kasus barang kiriman milik SLB.
Wah, Begini Tata Kelola Barang Kiriman?!
Tadi siang seru banget. Saya mendampingi Dirjen Bea Cukai bersama manajemen DHL, perwakilan Disdik Pemprov DKI, Kepala SLB Pembina, dan rekan2 jurnalis mengunjungi kantor DHL Soetta untuk melihat langsung pengelolaan barang kiriman. Setiap bulan Kantor BC Soetta menerima sekitar 5 juta barang kiriman atau sekitar 60 juta setahun.
Kami menjadi tahu dan paham proses bisnisnya. Barang2 dari pesawat diangkut ke kantor DHL untuk diproses pilih pilah. Ada penjaluran hijau (risiko rendah) dan merah (berisiko, perlu pengawasan).
DHL punya kebijakan internal, barang yang nilainya di bawah USD 1500 masuk kategori barang kiriman tidak perlu konfirmasi ke penerima
barang. Sedangkan yang USD 1500 ke atas diperlakukan sebagai impor barang. Keduanya punya konsekuensi: yang pertama cukup pakai consignment note, sedangkan yang kedua pakai PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
Case impor sepatu adidas adziero merupakan contoh pertama, di bawah USD 1500 shg DHL tidak konfirmasi ke penerima barang dan mengikuti yang dideclare USD 35 atau sekitar Rp 500 ribu. Ternyata pemeriksa menemukan harga pembanding Rp 8,8 juta. Konfirmasi DHL Jerman bahkan nilainya Rp 11 juta. Jadi BC menetapkan masih di bawah harga sebenarnya. Ini yang kemudian tindak lanjutnya menimbulkan kehebohan. Denda itu bentuk apresiasi bagi importir yang patuh.
Yang kedua terjadi pada impor barang keyboard braille dari Korea untuk SLB Pembina. Impornya 18 Desember 2022. Proses mandek pada Maret 2023. Tidak ada deklarasi barang sebagai hibah dan harga pembanding menunjukkan nilai di atas USD 1500.
Untuk itu DHL menyarankan untuk berubah status ke PIBK. Maka harus dilakukan readdress dari penerima badan menjadi perorangan. Pihak DHL menyampaikan waktu itu, kewajiban yang timbul akan ditagihkan ke shipper, bukan Sekolah.
Selanjutnya terjadi korespondensi antara PJT (DHL) dengan pihak sekolah, guna memenuhi ketentuan. Informasi bahwa ini donasi dari Korea disampaikan ke PJT. Pihak sekolah ternyata mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan impor dan merasa proses ini tidak dapat dilanjutkan.
Kenapa BC tak membantu? Karena informasi status hibah ini diketahui belakangan. Selama ini fokus pemenuhan syarat PIBK. Tadi juga kami konfirmasi ke PJT dan pihak sekolah. Maka kami berterima kasih informasi melalui medsos kemarin dapat ditindaklanjuti.
Gayung bersambut. DJBC membantu pihak sekolah berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Saya mengontak Kepala Dinas. Semua berlangsung cepat. Surat Disdik DKI terbit, keputusan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak terbit, dan tadi barang dirilis dan diserahkan ke kepala sekolah SLB Pembina. Bahkan biaya gudang yang timbul pun dibebaskan.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini dapat diselesaikan dengan baik, termasuk warganet yang budiman. Semoga banyak hikmah dipetik, termasuk pentingnya edukasi dan sosialisasi terus-menerus, dan opsi jemput bola terhadap case2 yang macet sesuai masukan yang diterima
dari publik
(*/tribun-medan.com)
| Cuma Modal Sertifikat Eks Putri Indonesia Riau Ngaku Dokter, Korban Bayar Rp16 Juta Malah Cacat |
|
|---|
| Menteri PPPA Diskakmat Dirut KAI Usai Usul Pindahkan Gerbong Perempuan di KRL: Kami Tidak Bedakan |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Diterpa Isu Dugaan Perselingkuhan |
|
|---|
| Guru Ngaji di Tangerang Diduga Setubuhi Sejumlah Murid Berusia 15–16 Tahun |
|
|---|
| Miliki Harta Kekayaan Rp12,5 Miliar, Berikut Latar Pendidikan Menteri PPA Arifah Fauzi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bea-cukai.jpg)