Berita Viral

12 Saksi Dipanggil Oditur Militer, Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

 Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Gita Irawan/Tribunnews.com
KASUS PEMBUNUHAN - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, yang diduga melibatkan tiga terdakwa anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026). Oditur militer menghadirkan empat orang saksi warga sipil yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri. Sidang lanjutan perkara penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, digelar hari  ini, Senin (4/5/2026) hari ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta, digelar hari  ini, Senin (4/5/2026) hari ini.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan pemeriksaan 12 saksi.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan pihaknya telah memanggil sebanyak 12 orang untuk bersaksi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Mereka seluruhnya, kata Andri, juga berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri dalam perkara terkait.

"Yang kita panggil saksi 12 orang, semuanya sipil yang juga jadi pelaku atau terdakwa di Pengadilan negeri," kata Andri saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (3/5/2026).

Dalam perkara itu, sebanyak tiga anggota TNI didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta.

Baca juga: Jawaban Ahmad Dhani soal Instagramnya Mendadak Hilang, Tanggapan Maia Estianty?

Ketiga terdakwa anggota TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/4/2026), oditur militer menghadirkan empat orang saksi warga sipil yang juga berstatus sebagai terdakwa perkara terkait di pengadilan negeri.

Empat orang saksi itu yakni Antonius Maharjuni yang merupakan karyawan terdakwa Dwi Hartono, Yohanes Joko Pamungtas yang mengenalkan Dwi Hartono dengan terdakwa Serka M Nasir, M Umri yang merupakan sopir dan rekan Joko Pamungtas, serta David Setia Darmawan yang merupakan teman Joko Pamungtas.

Kesaksian Penting

1. Berdasarkan kesaksian mereka dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tergambar awal mula perkenalan Dwi dengan Serka M Nasir melalui Joko.

2. Joko mengaku sebagai teman SMA yang memiliki utang budi dengan Dwi sekaligus tetangga Serka M Nasir yang tinggal di satu perumahan di kawasan Jonggol, Jawa Barat.

3. Kesaksian di persidangan menggambarkan bagaimana Dwi meminta bantuan Joko untuk mencari aparat guna menakut-nakuti korban agar mau bekerja sama memindahkan uang dari rekening dorman di bank BUMN ke rekening yang telah disiapkan Ken.

4. Joko juga menyampaikan kesaksiannya soal bagaimana ia meminta Rp150 juta sampai Rp200 juta untuk memenuhi permintaan Dwi.

4. Joko juga menjelaskan bagaimana ia mendatangi dan meminta bantuan Serka M Nasir untuk melakukan aksi penculikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved