Viral Medsos

ALASAN Sandra Dewi Tutup Akun Instagram Pribadinya: Sakit Hati Membaca Komentar Membully Anaknya

Menurut Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, alasan dari istri kliennya (Sandra Dewi) menutup akun instagramnya karena sakit hati

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Instagram Sandra Dewi Hilang Usai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Rp271 T. 

"The link you followed may be broken, or the page may have been removed. Go back to Instagram," demikian kalimat yang tertera ketika hendak mengakses akun @sandradewi88.

Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) menyoroti atas hilangnya akun milik Sandra Dewi.

Menurutnya, menghilangnya akun tersebut yakni suatu bentuk yang kurang pantas di tengah kasus korupsi yang masih bergulir.

"Hilangnya akun si Sandra Dewi, ini menurut kami sebagai bentuk yang kurang elok juga ya, kurang pantas," ungkapnya.

Terlebih lagi Sandra Dewi juga menutup kolom komentar sebelum akunnya menghilang.

Ia menilai bahwa sang artis merasa depresi buntut hujatan yang ditujukan ke dirinya.

"Ditambah lagi sebelum akunnya hilang yang bersangkutan kan menutup kolom komentar."

"Kalau menurut kami, pastinya merasa depresi mungkin ya karena luar biasa sekali komentar-komentar netizen kita yang sangat getol ketika ada kasus-kasus seperti ini," ujarnya.

Lantas ia menyinggung Sandra Dewi yang kini sebagai publik figur.

Disebutnya, jika Sandra Dewi merasa tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut, seharusnya sang artis tak perlu hingga menutup kolom komentar di Instagram-nya.

"Menurut kami pada saat sebelum akunnya hilang pun pada saat yang bersangkutan menutup kolom komentar itu sebenarnya juga tidak elok."

"Harusnya sebagai publik figur ataupun kalau memang yang bersangkutan merasa tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kasus ini, sudah sepatutnya dan sewajarnya dia nggak usah nutup kolom komentar," ucapnya.

Ada beberapa faktor akun instagram seseorang hilang.

Pertama, karena pemilik akun melanggar aturan platform secara berulang.

Misalnya memosting konten ilegal seperti mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman terhadap seseorang atau kelompok.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved