Berita Viral
BAHLIL Ungkap Alasan Ormas Diberi Wewenang Kelola Izin Tambang: Kalian Punya Hati Enggak Sih?
Para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
TRIBUN-MEDAN.com - Para organisasi masyarakat (Ormas) bakal mendapatkan wewenang untuk pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
Rencana ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia .
Keterlibatan Ormas ini mendapatkan sorotan dari masyarakat. Ormas dianggap tak punya kemampuan dalam pengelolaan izin pertambangan mineral dan batu bara.
Namun menurut Menteri Bahlil semua itu tak ada masalah.
Ia mengkaitkan ormas-ormas sudah ada sebelum Indonesia Merdeka.
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, disaat indonesia belum merdeka emang siapa yang merdekakan bangsa ini? di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa konglomerat? emang perusahaan? yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian," kata Bahlil kepada wartawan di Kantornya, Senin (29/4/2024).
Bahkan, Bahlil menolak pernyataan bahwa ormas tidak memiliki spesialisasi dalam mengelola izin pertambangan. Sebab dia menilai, perusahaan tambang saja membutuhkan kontraktor untuk mengelola pertambangan.
"Tidak boleh ada konflik-konflik interest, itu benar dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya sepsialsiasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor," tegas Bahlil.
Baca juga: Sosok Yakup Hasibuan, Suami Jessica Mila Kini Jadi Ayah, Punya Boru Hasibuan
Baca juga: MOMEN Jokowi Lemas Gol Ferari Dianulir Wasit Saat Laga Lawan Uzbekistan, Menteri Basuki: Saya Down
Baca juga: Profil Dwikorita Karnawati, Kepala BMKG dengan Segudang Prestasi
Sebelumnya mengutip Kontan, Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan bakal bisa mengelola usaha pertambangan, terutama batubara. Ini setelah pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi keagamaan untuk berkesempatan mengelola tambang, khususnya komoditas batubara.
Rencana ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.
PP Nomor 96 Tahun 2021
Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi keagamaan untuk berkesempatan mengelola tambang, khususnya komoditas batubara.
Rencana ini akan termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut beleid pada Pasal 75 A yang berbunyi (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, ormas maupun organisasi keagamaan akan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, hanya ormas keagaamaan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas serta kompetensi untuk melakukan kegiatan pertambangan yang diberikan izin.
"Jadi tidak sembarangan ormas, tetapi harus melalui proses dan harus memiliki kompentensi yang minimal mampu untuk bisa menembus persyaratan yang ditetapkan UU dan Peraturan Pemerintah," kata Eddy saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4/2024).
Eddy menjelaskan, pertimbangan ormas diperbolehkan melakukan usaha pertambangan karena ormas keagamaan memiliki fungsi dan peran sosial yang besar untuk masyarakat.
Jika mereka memiliki kemampuan mengelola pertambangan, akan memudahkan mereka bisa swakelola organisasinya tanpa harus berharap ke pihak ketiga untuk bisa mendanai kegiatan karena kebutuhan untuk menggerakan organsiasi kemasyarakatan di bidang keagaam yang besar.
"Menurut saya ini sah-sah saja," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menuturkan, rencana tersebut bagus apabila ormas yang betul-betul mengakar di masyarakat mendapat bagian IUP, agar dapat dipergunakan untuk pemberdayaan warganya. Sebab, hal tersebut membantu pemerintah mempercepat kemajuan di bidang pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan ummat.
"Namun, tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Adapun teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yg berlaku dengan berbagai inovasi dan kemudahan. Semua tetap dalam koridor aturan untuk kemaslahatan rakyat," kata Fahrur saat dihubungi KONTAN, Selasa (16/4).
Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menilai, kebijakan ormas diperbolehkan mengelola tambang akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Pusesda Ilham Rifki mengatakan, IUP yang akan dibagikan merupakan hasil dari pencabutan sebelumnya, yang secara hukum terbukti tidak sesuai prosedur dan kewenangannya, yurisprudensinya jelas dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memerintahkan pemerintah mengembalikan IUP kepada badan usaha pemilik sebelumnya.
"Sehingga pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status IUP yang dicabut sebelumnya. Pasal 40 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya," kata Ilham kepada KONTAN, Selasa (16/4).
Kemudian, kata Ilham, ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak IUP menurut Undang-Undang Minerba. Pemberian IUP apalagi mineral dan batubara, saat ini harus melalui lelang yang dilakukan secara terbuka untuk di ikuti badan usaha lainnya. Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN bukan ormas.
Lebih lanjut, wacana pemberian IUP kepada ormas tidak memiliki dasar, kriteria dan urgensi yang jelas. Sementara di sisi lain, dampak ketidakpastian hukum dan berusaha pada sektor pertambangan terus terjadi sejak dilakukannya pencabutan IUP secara masif.
"Sengketa hukum, wilayah dan kepemilikan menjadi sesuatu yang sangat mungkin terjadi jika pembagian IUP kepada Ormas tetap dilakukan," ujar Ilham.
Ia menambahkan, sesuai dengan tipologi usahanya yang kompleks, sektor tambang memerlukan keahlian dan modal yang cukup. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pengusahaan tambang oleh ormas dapat berdampak lebih positif bagi negara.
Baca juga: Pratama Arhan Trending di X, Dihujat Usai Cetak Gol Bunuh Diri hingga Dicueki Wasit Meski Kesakitan
Baca juga: MOTIF Pengasuh di Jakut Bawa Kabur 2 Anak Majikannya, Baru Seminggu Kerja, Kerap Dikasih Uang
(*/tribun-medan.com)
organisasi masyarakat (ormas)
pengelolaan izin usaha pertambangan
Bahlil Lahadalia
Tribun-medan.com
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.