Sidang Ratu Narkoba

Berita Foto:6 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Medan,Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan membacakan nota tuntutan kepada enam terdakwa.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto:6 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Medan,Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi - 29042024_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (29/4/2024). JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan membacakan nota tuntutan kepada enam terdakwa yaitu Nisa binti Abdullah (39), Andah bin Zakaria, Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Mus, Nasrullah bin Yunus, Maimun alias Bang Mun, perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.
Berita Foto:6 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Medan,Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi - 29042024_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani (tiga kiri) membacakan nota tuntutan kepada terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (29/4/2024). JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan membacakan nota tuntutan kepada enam terdakwa yaitu Nisa binti Abdullah (39), Andah bin Zakaria, Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Mus, Nasrullah bin Yunus, Maimun alias Bang Mun, perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.
Berita Foto:6 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Medan,Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi - 29042024_MEMBACAKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Tarigan (kiri) membacakan nota tuntutan kepada terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (29/4/2024). JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan membacakan nota tuntutan kepada enam terdakwa yaitu Nisa binti Abdullah (39), Andah bin Zakaria, Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Mus, Nasrullah bin Yunus, Maimun alias Bang Mun, perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.
Berita Foto:6 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Medan,Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi - 29042024_SIDANG-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (dua kanan) memimpin sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (29/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan membacakan nota tuntutan kepada enam terdakwa yaitu Nisa binti Abdullah (39), Andah bin Zakaria, Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Mus, Nasrullah bin Yunus, Maimun alias Bang Mun, perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.
Berita Foto:6 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di PN Medan,Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi - 29042024_MENDENGARKAN-TUNTUTAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah terdakwa mendengarkan nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (29/4/2024). JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan membacakan nota tuntutan kepada enam terdakwa yaitu Nisa binti Abdullah (39), Andah bin Zakaria, Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Mus, Nasrullah bin Yunus, Maimun alias Bang Mun, perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 6 terdakwa perkara 52 kilogram sabu dan 323 ribu pil ekstasi dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.

Pembacaan nota tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

Dalam persidangan, Jaksa membacakan tuntutan tersebut secara terpisah antara satu terdakwa dengan lainnya.

"Mengadili, meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Hanisah dengan pidana mati," kata Jaksa Rizkie Andriani, Senin (29/4/2024).

Selain Hanisah, selanjutnya JPU juga membacakan nota tuntutan terhadap kelima terdakwa lainnya.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada para terdakwa.

Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) perkara 52 kg sabu dan 323 ribu butir pil ekstasi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak sendirian, selain Hanisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya.

Usia mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution lantas memberikan waktu kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk memberikan nota pembelaan (pledoi).

"Kamis tanggal 2 Mei 2024 untuk pembelaan daripada terdakwa," ucap Majelis hakim.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved