BPTD Sumut Bersama Hutama Karya Lakukan Operasi Kendaraan ODOL di Ruas Tol Indrapura-Kisaran

Antisipasi kecelakaan akibat ODOL, BPTD Sumut bersama PT. Hutama Karya (Persero) melakukan Operasi Kendaraan ODOL di Ruas Tol Indrapura-Kisaran (30/4)

Editor: Ilham Akbar
Dok. BPTD Sumut
Antisipasi kecelakaan akibat ODOL, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara bersama PT. Hutama Karya (Persero) melakukan Operasi Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) pada Ruas Tol Indrapura-Kisaran (30/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMA PULUH - Antisipasi kecelakaan akibat ODOL, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara bersama PT. Hutama Karya (Persero) melakukan Operasi Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) pada Ruas Tol Indrapura-Kisaran (30/4/2024).

Hal ini sesuai UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 277 dengan ancaman pidana pada kendaraan bermuatan.

Operasi ini dalam rangka mewujudkan Zero ODOL untuk menekan angka kecelakaan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran.

Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatn.

Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.

Diantaranya : Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved