Berita Viral

KPK Diduga Selidiki Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR RI, Geledah Kantor Setjen DPR RI Digeledah

Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2024).

HO
Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2024).

Penggeledahan itu dilakukan mulai pukul 17.55 WIB. 

KPK belum mengungkapkan kasus yang tengah diselidiki atas penggeledahan Setjen DPR RI. 

KPK turut menyita tiga buah koper dan satu ransel dari hasil penggeledahan. 

Setelah keluar dari gedung, para penyidik memasukkan tiga koper dan tas ransel tersebut ke dalam mobil yang berbeda-beda.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat delapan mobil penyidik KPK yang berada di area gedung DPR.

Usai menggeledah kantor Setjen DPR, kedelapan mobil itu pun kemudian meninggalkan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Setjen DPR pada Selasa (30/4) siang.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, ada kegiatan tersebut, dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Ali kepada dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: SOSOK Nanda Indira Dendi, Istri Bupati Pesawaran Siap Maju Gantikan Posisi Suaminya di Pilkada 2024

Baca juga: Cegah Narkoba Masuk Melalui Perairan, Sat Polairud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020.

Adapun salah satu ruangan yang digeledah KPK yakni ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus tersebut pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dicecar soal awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

“Hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Ali, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

SYL Pakai Uang Korupsi Untuk Biaya Sunatan Cucu dan Beli Kacamata Istri

Terdakwa korupsi Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang kementerian untuk biaya sunatan cucu. Kelakuan eks Menteri Pertanian ini sudah keterlaluan. 

Selain itu, SYL juga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Ia memeras para pejabay juga untuk keperluannya di partai. 

Selain sunatan, SYL memakai uang korupsi untuk acara ulang tahun hingga membelikan kacamata untuk istri.

Selain itu, setiap hari pihak Kementan menyiapkan dana Rp 3 juta untuk keperluan rumah dinas.

Hal ini dikuak langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terus menelusuri aliran uang dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Senin (29/4/2024) kemarin, dikutip dari Tribun Trends.

Hafidh mengungkapkan biaya khitanan cucu SYL ditanggung oleh Kementan.

"Biaya sunatan dan ultah [ulang tahun] anaknya?" tanya hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Sunatan siapa?" tanya hakim Ida.

"Anaknya [Kemal Redindo], Yang Mulia," tutur Hafidh.

Saat didalami oleh hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.

"Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?" tanya hakim.

"Lupa, Yang Mulia," ucap Hafidh.

Hafidh juga menyebut, Kementan mengeluarkan uang untuk acara ulang tahun cucu SYL.

Baca juga: Istri Rela Menderita dan Tak Diberi Nafkah, Tak Disangka Suaminya Malah Bersikap Begini

Baca juga: Turuti Nasehat Sahabat untuk Bercerai, Wanita Nyesal saat Tahu Sosok Istri Baru Mantan Suami

Namun, lagi-lagi Hafidh mengaku tak ingat berapa nominal yang dikeluarkan untuk ulang tahun dan khitanan tersebut.

"Ini ultah anaknya ada berapa? Dan ada sunatan, Saudara tahu persis?" tanya hakim.

"Iya ada dua, kalau yang sunatan tahu, Yang Mulia, cuma nominalnya lupa, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Sampai lupa nominalnya, sedikit atau banyak?" tanya hakim mengulik kembali.

"Cukup lumayan, Yang Mulia," ujar Hafidh.

Kendati begitu, Hafidh memastikan nominal untuk biaya khitanan cucu SYL tak sampai ratusan juta rupiah.

"Lumayannya ada berapa? Rp100 juta? Rp200 juta?" tanya hakim.

"Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh.

"Tidak sampai?" tanya hakim memastikan.

"Tidak sampai kalau enggak salah, Yang Mulia," tandas Hafidh.

Selain untuk biaya khitanan cucu SYL, ternyata ada pula uang Kementan yang dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.

Hal itu disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Muhammad Yunus yang merupakan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan.

"Untuk pembelian?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Kacamata," jawab Yunus dalam kesaksiannya.

"Kacamata apa maksudnya?" lanjut Hakim.

"Kacamata Pak Menteri," terang Yunus.

Yunus mengetahui pembelian tersebut dari mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui model kacamata yang dibeli tersebut.

"Kacamata baca seperti ini atau kacamata fesyen?" tanya Hakim.

"Kurang paham, Yang Mulia," ucap Yunus.

"Permintaan dari siapa kacamata itu?" tanya Hakim.

"Biasanya Panji ke Pak Isnar," jawab Yunus.

"Pak Menteri pernah, untuk Ibu juga pernah," sambung Yunus.

Dalam keterangannya Yunus juga mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3 juta setiap harinya untuk kebutuhan di rumah dinas SYL.

"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Kemudian, hakim menanyakan kepada siapa uang Rp 3 juta tersebut diserahkan.

"Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya hakim.

"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.

"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan.

"Iya," pungkas Yunus.

Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.

"Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.

"Iya, untuk rumdin [rumah dinas]," jawab Yunus.

"Iya, keperluan dinas, kan, enggak masalah, ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi, enggak, Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.

"Enggak, Yang Mulia," tandas Yunus.

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk pembelian makanan secara online yang diantarkan ke rumah dinas SYL.

Yunus menyebut, terkadang uang itu juga digunakan untuk kebutuhan laundry.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim.

"Makanan online-online, gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," ucap Yunus.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.

Total uang yang diduga diterima SYL adalah sebesar Rp 13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved