CPNS 2024

Link Pendaftaran CPNS 2024: Prediksi Skor Minimal SKD CPNS Kemenkumham

erikut ini adalah perkiraan nilai minimal yang harus Anda capai untuk lulus SKD seleksi petugas lapas Kemenkumham untuk pria berdasarkan data tahun 20

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
HO/BKN
Ilustrasi Penerimaan CPNS 

10. Jawa Tengah

Kuota pria: 115

Lolos SKD: 346 dari 11097

Hasil skor SKD: 416-477

11. Jawa Timur

Kuota pria: 89

Lolos SKD: 267 dari 10695

Hasil skor SKD: 414-473

12. Kalimantan Barat

Kuota pria: 25

Lolos SKD: 75 dari 3022

Hasil skor SKD: 401-463

13. Kalimantan Selatan

Kuota pria: 31

Lolos SKD: 93 dari 2384

Hasil skor SKD: 399-464

14. Kalimantan Tengah

Kuota pria: 17

Lolos SKD: 51 dari 1312

Hasil skor SKD: 385-442

15. Kalimantan Timur

Kuota pria: 32

Lolos SKD: 96 dari 1473

Hasil skor SKD: 379-452

16. Kep. Bangka Belitung

Kuota pria: 10

Lolos SKD: 30 dari 1405

Hasil skor SKD: 411-450

17. Kep Riau

Kuota pria: 18

Lolos SKD: 54 dari 1631

Hasil skor SKD: 392-448

18. Lampung

Kuota pria: 34

Lolos SKD: 102 dari 5115

Hasil skor SKD: 415-489

19. Maluku

Kuota pria: 9

Lolos SKD: 27 dari 1860

Hasil skor SKD: 381-436

20. Maluku Utara

Kuota pria: 6

Lolos SKD: 19 dari 1121

Hasil skor SKD: 381-433

21. Nusa Tenggara Barat

Kuota pria: 15

Lolos SKD: 45 dari 2036

Hasil skor SKD: 405-457

22. Nusa Tenggara Timur

Kuota pria: 20

Lolos SKD: 60 dari 4091

Hasil skor SKD: 405-464

23. Papua

Kuota pria: 6

Lolos SKD: 18 dari 429

Hasil skor SKD: 326-403

24. Papua Barat

Kuota pria: 3

Lolos SKD: 9 dari 150

Hasil skor SKD: 303-408

25. Riau

Kuota pria: 30

Lolos SKD: 90 dari 4536

Hasil skor SKD: 405-463

26. Sulawesi Barat

Kuota pria: 6

Lolos SKD: 18 dari 811

Hasil skor SKD: 400-411

27. Sulawesi Selatan

Kuota pria: 55

Lolos SKD: 165 dari 7683

Hasil skor SKD: 395-446

28. Sulawesi Tengah

Kuota pria: 18

Lolos SKD: 54 dari 1952

Hasil skor SKD: 387-495

29. Sulawesi Tenggara

Kuota pria: 12

Lolos SKD: 36 dari 2249

Hasil skor SKD: 406-455

30. Sulawesi Utara

Kuota pria: 16

Lolos SKD: 48 dari 1474

Hasil skor SKD: 372-434

31. Sumatera Barat

Kuota pria: 28

Lolos SKD: 84 dari 7630

Hasil skor SKD: 415-473

32. Sumatera Selatan

Kuota pria: 47

Lolos SKD: 141 dari 8229

Hasil skor SKD: 406-478

33. Sumatera Utara

Kuota pria: 76

Lolos SKD: 230 dari 14853

Sebelum pelaksanaan seleksi, peserta dapat melakukan proses registrasi di situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id/.

• Harta Kekayaan Radiapoh Sinaga Bakal Calon Bupati Simalungun di Pilkada 2024

Syarat wajib yang harus dilakukan adalah membuat akun baru, meskipun Anda sudah pernah membuat akun SSCASN.

Peserta yang ingin melakukan registrasi harus mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Pembuatan Akun

Membuka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/

Pilih menu "SSCASN" di kanan atas dan pilih "buat akun" Pada laman “Pendaftaran Akun

SSCASN 2024” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.

Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK

Sistem akan otomatis membaca daya yang telah dimasukkan, dan selanjutnya mengisi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut

Kemudian lihat email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.

2. Login dan Pengisian Data Diri

Setelah memiliki akun, peserta harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/

Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan

Lengkapi data diri Anda pada kolom yang tersedia

Pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Dianjurkan untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai kelulusan, karena dapat bermasalah di kemudian hari

Pastikan semua data terisi dan sesuai dengan identitas yang ada.

Selanjutnya, unggah dokumen secara lengkap seperti, pas foto, foto selfie memegang KTP, dan kartu bukti pembuatan akun, persyaratan Ijazah, akreditasi kampus dan lain-lainnya sesuai format situs

Unggah berkas foto copy atau asli harus sesuai (jika diminta), surat pernyataan dan lainnya

Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah dokumen, dan klik ‘kirim’ data

Pastikan semua berkas terisi dengan benar, agar terhindar keputusan tidak lulus hanya karena salah atau lalai memberikan data.

3. Proses verifikasi dan Pencetakan Kartu

Setelah semua bekas selesai diisi, cek resume pendaftaran, periksa semua data dengan benar, kemudian kirim data.

Selanjutnya, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sementara sampai mendapatkan hasil verifikasi berkas.

Tahap verifikasi dilaksanakan melalui seleksi administrasi oleh panitia secara online

Dengan cara, login situs SSCASN dengan akun yang telah didaftarkan, dan cek hasil seleksi administrasi lulus atau tidak

Jika lulus, lakukan cetak kembali kartu pendaftaran untuk melakukan update

Cek jadwal dan lokasi tes melalui situs BKSDM di daerah tempat Anda mendaftar, yang biasanya dimuat online oleh situs resmi atau medsos BKSPDM setempat.

Namun apa jadinya jika data diri yang dimasukan peserta mengalami kesalahan di beberapa subjek.

Lantas Bagaimana cara untuk memulihkan data yang mengalami kesalahan pada data diri yang telah diupload pada akun SSCASN ?

Ketentuan dan Cara Mengubah Data Diri Pada Akun SSCASN

Melansir laman Frequently Asked Questions (FAQ) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), memperbaiki data diri masih bisa dilakukan sebelum peserta klik 'Akhiri Pendaftaran' di halaman Resume.

Hal ini dikarenakan peserta dapat kembali ke halaman sebelumnya.

Baca juga: 15 Contoh Soal SKD CPNS Kejaksaan Beserta Jawabannya, Silakan Dipelajari Sebelum Ujian CPNS

Namun, jika ternyata ada data yang perlu diperbaiki bahkan setelah pengiriman, Anda dapat memperbaikinya setelah peserta dinyatakan lulus.

Data juga dapat diproses pada saat penetapan NIP.

Oleh karena itu, peserta harus sangat berhati-hati dalam mengisi data diri dan tidak boleh terburu-buru, melainkan membaca kembali informasi dan mengisi data secara perlahan untuk memastikan tidak ada yang salah.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved