Sumut Terkini
Polemik Penangkapan Kadus Kwala Langkat Usai Lindungi Hutan Lindung, KontraS :Polisi Tameng Oligarki
Kadus ini juga disebut-sebut orang yang merusak barak yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Persoalan penangkapan Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Ilham Mahmudi, masih menimbulkan polemik.
Ilham ditangkap Polres Langkat, karena memperjuangkan hutan mangrove atau hutan lindung dari perambah hutan yang ingin menjadikan kebun sawit.
Kadus ini juga disebut-sebut orang yang merusak barak yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.
Pengerusakan dipicu karena para pelaku perambah atau perusak hutan lindung belum ditangkap.
Padahal, eskavatornya sudah diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Persoalan itu pun, saat ini mendapat sorotan dari KontraS Sumut.
"Apa yang dilakukan oleh masyarakat pelindung hutan bukanlah tindakan melanggar hukum. Mereka hanya melakukan perlawanan untuk mengusir para mafia perambah hutan," ujaf staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga, Selasa (30/4/2024).
Lanjut Ady, apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Ilham merupakan penangkapan dan penahanan diduga sewenang-wenang.
Adanya tindakan unprosedural of Law. Tidak adanya surat saat penangkapan diberikan kepada keluarganya dirumah serta tindakan menjemput paksa.
"Artinya, ada dugaan kecacatan dalam mekanisme hukumnya dimana akan memperkeruh pengungkapan kasus yang berkeadilan terhadap korban," ujar Ady.
Dalam hal ini, pemerintah dan kepolisian, tambah Ady, harusnya menindak tegas para pelaku pengrusak hutan.
Sebagai komitmen dalam upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
"Kepolisian sebagai aparat penegak hukum gagal memaknai tugas dan fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum. Para mafia perambah hutan mangrove di Langkat tidak ditindak secara serius. Justru, kepolisian seperti dugaan 'tameng oligarki'. Menangkap dan menahan masyarakat pelindung hutan secara paksa," ujar Ady.
"Tetapi, lagi-lagi kepolisian melakukan impunitas ataupun pembiaran terhadap mafia perambah hutan. Artinya, kepolisian diduga telah 'mengangkangi' prinsip komitmen mereka untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," sambungnya.
Oleh sebab itu, Ady meminta kepolisian harus bisa transparansi, profesionalitas, dan akuntabel dalam penyelidikan kasus ini dan segera menindak mafia perambah hutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.