Breaking News

CPNS 2024

Simak Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS 2024

Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

Tugas utama: Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan fasilitas kesehatan.

Persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki sertifikat kompetensi di bidang kesehatan.

Seleksi: melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau pengalaman kerja), dan seleksi fisik.

CPNS

Unit Penempatan: Anda akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan posisi yang Anda lamar.

Tugas Utama: Melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan spesialisasi dan kebutuhan instansi.

Persyaratan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan/atau D4, tergantung posisi yang dilamar.

Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta tak pernah dipidana penjara

Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved