CPNS 2024

Simak Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS 2024

Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).

Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendaftaran.

Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Guru PPPK

Unit penempatan: Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Tugas utama: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.

Persyaratan: Kualifikasi pendidikan S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik.

Seleksi: Seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.

PPPK Teknis

Unit penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.

Tugas utama: Melaksanakan tugas teknis sesuai spesialisasi dan kebutuhan instansi.

Persyaratan: Pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.

Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau praktik), dan seleksi fisik.

PPPK Kesehatan

Unit penempatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tugas utama: Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan fasilitas kesehatan.

Persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki sertifikat kompetensi di bidang kesehatan.

Seleksi: melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau pengalaman kerja), dan seleksi fisik.

CPNS

Unit Penempatan: Anda akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan posisi yang Anda lamar.

Tugas Utama: Melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan spesialisasi dan kebutuhan instansi.

Persyaratan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan/atau D4, tergantung posisi yang dilamar.

Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024

Warga Negara Indonesia (WNI)

Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

Peserta tak pernah dipidana penjara

Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved