CPNS 2024
Simak Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS 2024
Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Calon pelamar harus memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024 sebelum melakukan pendaftaran.
Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
Guru PPPK
Unit penempatan: Sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).
Tugas utama: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.
Persyaratan: Kualifikasi pendidikan S1/D4 dan memiliki sertifikat pendidik.
Seleksi: Seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.
PPPK Teknis
Unit penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.
Tugas utama: Melaksanakan tugas teknis sesuai spesialisasi dan kebutuhan instansi.
Persyaratan: Pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang pekerjaan.
Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau praktik), dan seleksi fisik.
PPPK Kesehatan
Unit penempatan: Fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas utama: Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan fasilitas kesehatan.
Persyaratan: Kualifikasi pendidikan minimal D3 dan/atau memiliki sertifikat kompetensi di bidang kesehatan.
Seleksi: melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (ujian dan/atau pengalaman kerja), dan seleksi fisik.
CPNS
Unit Penempatan: Anda akan ditempatkan di instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan posisi yang Anda lamar.
Tugas Utama: Melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan sesuai dengan spesialisasi dan kebutuhan instansi.
Persyaratan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan/atau D4, tergantung posisi yang dilamar.
Seleksi: Seleksi dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Peserta tak pernah dipidana penjara
Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.