Tribun Wiki

Catat Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2024, Simak Komponen dan Rinciannya

Pencairan gaji ke 13 PNS 2024 kemarin diumumkan berbarengan dengan pencairan THR. Berikut ini jadwalnya

Editor: Array A Argus
bangka.t ribunnews via t ribun-jogja.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024.

Adapun jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024 itu kemarin diumumkan berbarengan dengan pencairan THR.

Saat melapor ke Presiden RI, Joko Widodo pada Senin, 19 Februari 2024 kemarin, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk pencairan gaji ke 13 PNS 2024, TNI dan Polri akan dilakukan saat masuknya tahun ajaran 2024.

Kira-kira, pencairannya akan dilaksanakan pada Juni 2024.

Sedangkan THR, akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024. 

Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved