Berita Viral

PADAHAL Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Malah Keluar Lebih Cepat, Kuasa Hukum: Dia Patuh

Divonis 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad ternyata sudah keluar dari tahanan. Padahal dia baru menjalani hukuman 2 tahun usai vonis tersebut. 

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
instagram
PADAHAL Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Malah Keluar Lebih Cepat, Kuasa Hukum: Dia Patuh 

TRIBUN-MEDAN.com - Divonis 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad ternyata sudah keluar dari tahanan.

Padahal dia baru menjalani hukuman 2 tahun usai vonis tersebut. 

Bebasnya Gaga menimbulkan pertanyaan bagi publik karena pada 2022 lalu ia divonis 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim PN Jakarta Timur juga memberi denda Rp 10 juta pada Gaga Muhammad.

Artinya, Gaga Muhammad baru menjalani hukuman 2 tahunan usai vonis tersebut.

"Sudah bebas (Gaga), saya sudah telepon ayahnya juga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024) dilansir dari TribunnewsBogor.

Meski tak tahu persisnya tanggal berapa Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas, Gaga Muhammad sudah menghirup udara segar setelah Lebaran tahun ini.

"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah," jelas Fahmi Bachmid.

Lantas, mengapa bisa lebih cepat Gaga Muhammad bebas? Fahmi pun memberi penjelasan.

"Dia keluar sesuai dengan hukum. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, jadi sah keluarnya," ujar Fahmi.

Fahmi Bachmid pun menyebut jika perilaku Gaga Muhammad membantunya bebas lebih cepat dari penjara.

"Dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

PADAHAL Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Malah Keluar Lebih Cepat, Kuasa Hukum: Dia Patuh
PADAHAL Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Malah Keluar Lebih Cepat, Kuasa Hukum: Dia Patuh (instagram)

Fahmi menambahkan, selama di penjara perilaku Gaga dinilai baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Maka itu Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved