Tribun Wiki

Sosok Gatot Sugeng Wibowo, Pejabat Bea Cukai yang Viral Soal Kasus Penahanan Alat Belajar SLB

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo viral usai dikritik lantaran senyum-senyum saat menyerahkan alat belajar SLB yang ditahan

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Sosok Gatot Sugeng Wibowo 

Apa yang menarik dari foto ini? Yang menarik adalah budaya Indonesia yang gak pernah hilang yaitu budaya malu,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari cuitan akun X tersebut.

“Lu lihat senyumnya senyum sumringah, udah nahan-nahan hibah untuk SLB yang notabene itu untuk anak berkebutuhan khusus,” lanjutnya.

“Harusnya malu loh, bukan senyum-senyum gak jelas gitu,” pungkasnya.

Setelah foto dan permintaan maaf itu menjadi sorotan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo yang juga ada dalam foto itupun menyampaikan pembelaannya.

Baca juga: Sosok Hendry Lie, Pemilik Maskapai Srwijaya Air Pernah Dampingi Jokowi ke Smelter TIN

“Itu pernyataan spontan Bu Dedeh Kepala SLB Pembina saat diberi waktu bicara.

Maksud beliau sebenarnya, ketika berkomunikasi dg PJT dan seolah tidak ada solusi, mereka berhenti.

Tidak mengurus lagi karena tidak tahu. Kami paginya ngobrol lama dg pihak sekolah dan Disdik,”

“Permintaan maaf lebih sebagai ekspresi beliau yang menganggap gegara ramai jadi tidak enak.

 Mereka setelah diberitahu prosedur yang bisa ditempuh sejak awal, lelu menyatakan demikian itu. Padahal kami sampaikan biasa saja dan saling memahami apa yg dulu terjadi,” tulisnya di akun X pribadinya.

Sebelumnya, barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut. 

Baca juga: Sosok Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Termuda Alumni Kopassus

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.

"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.

Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah. 

"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.

Baca juga: Perasaan Via Vallen Bukan Anak Kandung Orangtuanya, Imbas Sering Dibuat Menderita

Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved