Berita Viral

SOSOK Nayunda Nabila, Biduan yang Disawer Rp100 Juta Oleh SYL, Sempat Maju Pileg 2024

Nama biduan Nayunda Nabila disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), baru-baru ini.

Editor: Liska Rahayu
kolase tribun-medan.com/instagram/nayundanabila
SOSOK Nayunda Nabila, Pedangdut Jebolan Rising Star Indonesia Dapat Saweran dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). (kolase tribun-medan.com/instagram/nayundanabila) 

Sambil kuliah, Nayunda Nabila memulai karier menyanyinya.

Nayunda Nabila kemudian melanjutkan pendidikannya untuk menjadi pengacara.

Nayunda menjalani Sumpah Advokat pada Oktober 2023 di Pengadilan Tinggi Makassar.

Seolah ingin mencoba peruntungan baru, pada Pemilu 2024, Nayunda Nabila ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Ia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Perindo. Sayangnya, ia belum lolos ke Senayan lantaran Perindo gagal memenuhi ambang batas parlemen.

Hari itu menjadi salah satu momen membanggakan bagi Nayunda Nabila.

Karier Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut cukup menjanjikan.

Lagunya yang bertajuk Setia Selamanya sempat bertengger di tangga lagu Dangdut Top Spotify pada Februari 2024.

Sementara itu, Nayunda Nabila kerap membagikan kesehariannya lewat Instagram pribadinya @nayundanabila.

Dilansir dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.

Namun kini nama Nayunda malah terseret dalam pusaran korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terungkap di Persidangan

Terungkap di persidangan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran entertainment atau hiburan, salah satunya membayar biduan dangdut.

Tak tanggung-tanggung dana entertainment dari uang kementan untuk bayar biduan dangdut oleh SYL itu mencapai Rp 50 Juta sampai Rp 100 juta.

Hal itu terungkap setelah disampaikan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved