Tribun Wiki
3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya
Siapa sajakah orang yang berhak menerima daging kurban? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam menyambut datangnya perayaan Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan penyembelihan hewan ternak atau kurban.
Namun, muncul pertanyaan, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban ini?
Apakah yang berhak menerima daging kurban hanyalah fakir miskin?
Menurut laman Badan Amil Zakat Nasional, golongan yang berhak menerima daging kurban itu ada tiga.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam
Satu diantaranya merupakan fakir miskin.
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat
Selain itu Ulama Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 26 Agustus 2018 lalu menjelaskan perihal golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban.
Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.
"Daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin seberapa pun orangnya. Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir," ujar Buya Yahya.
Ini juga yang kemudian menjadi alasan kenapa penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di hari-hari tertentu.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Sebab, pada Hari Raya Idul Adha itu merupakan salah satu hari perayaan yang begitu istimewa bagi umat Islam.
Maka, di manapun kita berada dan dalam kondisi apapun, semuanya bisa merayakan Idul Adha termasuk mendapatkan daging kurban.
"Sebab intinya kurban itu untuk bersenang-senang. Bahkan mungkin jika anda hidup di lingkungan orang kaya semuanya tetap dihimbau untuk membagikan kurban itu," beber Buya Yahya.
Siapa yang berhak menerima daging kurban sebagaimana di awal disebutkan bahwa fakir itu diutamakan.
Namun disaat tidak ditemukan orang fakir, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.
Baca juga: Hukum Kurban Secara Online, Berikut Penjelasan dan Tata Caranya
Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.
"Orang faqir kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing.
Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja," sebut Buya Yahya.
Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan yang harbi atau yang memerangi kita.
"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama laiin, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," terangnya.
Baca juga: 13 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Beserta Bacaan Doa dan Adab yang Mesti Diketahui
Kemudian ulama lainnya yakni Ustaz Adi Hidayat pun juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban.
Hal itu dibeberkan dalam video di kanal YouTube Qultum TV yang diunggah 14 Juli 2021, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
"Kurban berbeda dengan alokasi zakat yang spesifik," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau kurban sangat luas, bahkan shohibul kurban dianjurkan menikmati bagian itu untuk menunjukkan bukti syukur kepada Allah," lanjutnya.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengungkap bahwa daging kurban bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar bahkan ke tempat yang jauh sekalipun.
Baca juga: FATWA MUI Soal Hewan Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut Kuku, Simak Ketentuannya
"Ada yang terdekat dengan shohibul kurban dibagi-bagi ke tetangga-tetangga, kemudian juga ada prioritas dari kalangan fakir atau miskin yang dengan itu bisa mensupport kehidupan mereka," tuturnya.
"Sangat mulia kalau kita berkurban ke tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal terlebih dahulu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Namun, jika lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, maka boleh daging kurban itu bisa dibagikan ke daerah tertentu yang lebih membutuhkan.
Lantas, apakah daging kurban harus untuk muslim saja? Jawabannya tidak.
"Boleh Anda berikan untuk non muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagai, dan rasa toleransi," pungkas Ustaz Adi Hidayat.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.