Tribun Wiki
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diperingati Tiap 3 Mei
Tiap tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Namun di Indonesia kebebasan pers masih jadi angan-angan belaka
TRIBUN-MEDAN.COM,- Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati tiap tanggal 3 Mei.
Terwujudnya Hari Kebebasan Pers Sedunia ini tak terlepas dari Perang Saudara Afrika pada akhir abad ke-20 yang banyak menyerang jurnalis.
Kala itu, berlaku politik apharteid di Afrika yang merugikan kalangan jurnalis.
Kemudian, pada 29 April hingga 3 Mei 1991, diadakan seminar UNESCO yang diselenggarakan di Windhoek, ibu kota Namibia.
Baca juga: Sejarah Hari Pendidikan Nasional yang Diperingati Tiap 2 Mei
Deklarasi Windhoek menekankan pentingnya kebebasan pers, kewajiban pemerintah untuk melindungi kebebasan media, serta kebutuhan akan pluralisme, independensi, dan kebebasan berekspresi.
Kebijakan politik apartheid, yang memisahkan hak dan kewajiban antara ras kulit putih dan kulit hitam, mengakibatkan diskriminasi terhadap pekerja pers kulit hitam di Afrika.
Atas dasar itulah, PBB mendeklarasikan Hari Kebebasan Pers Internasional pada 3 Mei, sebagai pengingat akan perlunya menghormati komitmen terhadap kebebasan pers, memberikan dukungan kepada media yang independen, serta mengapresiasi jurnalisme yang berkualitas.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh Internasional atau May Day, Karl Marx: Bersatulah!
Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan kebebasan berekspresi dan menjaga keselamatan jurnalis, yang memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Mengutip situs resmi PBB, berikut ini beberapa tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional.
- Untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers
- Untuk menilai kondisi kebebasan pers di seluruh dunia
- Untuk membela media dari serangan terhadap independensi mereka
- Untuk memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawa saat menjalankan tugas
Baca juga: Sejarah Hari Posyandu Nasional yang Diperingati Tiap 29 April, Bermula dari PMKD
Berkaitan dengan kebebasan pers ini, di Indonesia, isu menyangkut kebebasan pers menjadi pembahasan dan topik penting di kalangan media.
Sebab, kebebasan pers di Indonesia masih dianggap sebagai angan-angan belaka.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2023, terdapat 89 kasus serangan dan hambatan, dengan 83 individu jurnalis, 5 kelompok jurnalis, dan 15 media menjadi korban.
Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2022 sebanyak 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.
Baca juga: Besok Jadi Hari Healing Sedunia, Begini Sejarah Awal dan Hubungannya dengan Tai Chi
Kekerasan tertinggi terjadi pada jurnalis atau media yang melaporkan isu-isu terkait akuntabilitas dan korupsi yakni sebanyak 33 kasus, disusul isu-isu sosial dan kriminalitas sebanyak 25 kasus, dan isu lingkungan sekaligus konflik agraria mencapai 14 kasus.
Sisanya adalah isu politik dan pemilu 5 kasus serta isu-isu lain di luar empat kriteria tersebut ada 15 kasus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.