Suap Bupati Labuhan Batu

UPDATE Uang Panas Bupati Erik Atrada, KPK Sita Kantor Nasdem Labuhan Batu dan Pabrik Kelapa Sawit

Penyidik KPK terus mengejar aliran uang panas Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa/KPK
Penyidik KPK menyita Kantor Nasdem Labuhan Batu, Sumut, Rabu (1/5/2024). Penyitaan terkait dugaan suap Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik KPK terus mengejar aliran uang panas Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga.

Erik Atrada Ritonga merupakan tersangka dugaan suap, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2024 lalu.

Kabar terbaru kantor Partai Nasdem Labuhan Batu dan pabrik kelapa sawit milik Erik disita KPK.

Kantor Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara kini telah dipasangi plang sita.

Begitu juga dengan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M⊃2;," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.

Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem. Adapun Erik Ritonga diketahui merupakan kader Partai Nasdem.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," ujar Ali.

Ali menambahkan, penyidik juga sudah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik.

"Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," ujarnya.

Pabrik kelapa sawit ini diperkirakan senilai Rp 15 miliar.

Penyidik KPK menduga sumber dana pabrik kelapa sawit ini berasal dari penerimaan suap Erik Atrada dkk.

Kata Ali, pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved