Suap Bupati Labuhan Batu

UPDATE Uang Panas Bupati Erik Atrada, KPK Sita Kantor Nasdem Labuhan Batu dan Pabrik Kelapa Sawit

Penyidik KPK terus mengejar aliran uang panas Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa/KPK
Penyidik KPK menyita Kantor Nasdem Labuhan Batu, Sumut, Rabu (1/5/2024). Penyitaan terkait dugaan suap Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Atrada Ritonga. 

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Penyitaan ini menambah panjang daftar aset Erik Atrada Ritonga yang disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar yang berlokasi di Kota Medan.

Beberapa hari berselang, KPK menyita uang senilai Rp 48,5 miliar yang tersimpan di bank.

Dalam penyitaan uang itu, KPK menemukan banyak rekening bank yang digunakan untuk menyimpan uang panas.

Beberapa rekening itu menggunakan nama Erik sendiri.

"Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp 48, 5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 11 Januari 2024.

Keempatnya yakni Erik Atrada Ritonga (Bupati), Rudi Syahputra Ritonga (anggota DPRD Labuhan Batu), Efendy Syahputra (pihak swasta) dan Fazar Syahputra (pihak swasta).

KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu.

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek sebagai syarat.

Pada 26 Januari, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini.

Mereka yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dari pihak swasta. (tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved