Sumut Terkini
Bela Rekan yang Dipecat, Ratusan Guru Honorer Minta Pj Bupati Langkat Keluarkan Kepsek dari Sekolah
Mereka membela rekannya yang dipecat Kepala Sekolah SDN 050666 bernama Tasni, gegara Anggie sering ikut aksi demo kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ratusan guru honorer mendesak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk mengembalikan status Anggie Ratna Fury Putri sebagai guru honorer di SDN 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pasca dipecat kepala sekolahnya.
Hal ini disampaikan ratusan guru honorer yang menggelar aksi demo di Kantor Bupati Langkat pada, Kamis (2/5/2024).
Mereka membela rekannya yang dipecat Kepala Sekolah SDN 050666 bernama Tasni, gegara Anggie sering ikut aksi demo kecurangan seleksi PPPK Guru tahun 2023.
“Kami meminta Pj Bupati Langkat untuk memeriksa kepala sekolah tersebut dan mengeluarkannya dari sekolah tersebut. Masa guru yang memperjuangkan haknya malah dipecat,” ujar salahsatu guru honorer bernama Irwansyah, Jumat (3/5/2024).
Sedangkan itu, kasus kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023, saat ini masih terus berproses di Polda Sumut.

Tak hanya itu, para guru honorer juga sudah menggugat Pemerintah Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Dikabarkan sebelumnya, LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie Ratna Fury Putri guru honorer SDN 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sudah direncanakan terlebih dahulu oleh kepala sekolah.
"Sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari empat kali.
Serta LBH Medan menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman, terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurang dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (2/5/2024).
Lanjut Irvan, perlu diketahui terkait permasalahan PPPK Langkat, polda sumut telah menetapkan dua orang kepala sekola sebagai tersangka.
Namun kedua kepala sekolah tersebut hingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
"Para guru honorer menyakini bahwa kedua tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektual kasus tersebut. Oleh karena itu para guru terus mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektualnya dan melakukan penahanan," ujar Irvan.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut LBH Medan secara tegas meminta dan medesak agar Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy menindak tegas Kepala Sekolah SDN 050666 Lubuk Dalam, bernama Tasni karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie Ratna Fury Putri.
Kepala Sekolah SD 050666 untuk meminta maaf secara terbuka kepada Anggie dihadapan puluhan guru. Serta mengembalikan Anggie Ratna Fury Putri sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam,"
"Pihak-pihak terkait baik kepala sekolah, K3S, atau lainya untuk tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada guru-guru honorer Kabupaten Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional," ujar Irvan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.