Sumut Terkini
Respon NasDem Usai KPK Sita Kantor NasDem Labuhanbatu Terkait Korupsi Erik Atrada Ritonga
Namun usai pemilu lalu, kantor NasDem Labuhanbatu kemudian dipindahkan ke tempat yang baru.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai NasDem mendukung dan menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyitaan Kantor NasDem Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terkait korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktifkan Erik Atrada Ritonga (EAR).
Ketua DPP NasDem sekaligus Plt Ketua NasDem Labuhanbatu, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, pihak mendukung supremasi hukum yang dilakukan penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
"Kita mendukung supremasi hukum yang diberlakukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami sangat menghormati itu dan kami sangat menghargai itu," kata Bakhtiar kepada tribun, Jumat (3/5/2024).
Bakhtiar mengakui bahwa kantor NasDem tersebut bukanlah bangunan milik partai melainkan aset Erik yang juga merupakan mantan Ketua NasDem Labuhanbatu.
Namun usai pemilu lalu, kantor NasDem Labuhanbatu kemudian dipindahkan ke tempat yang baru.
"Terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK, dengan persoalan yang dihadapi, kami jelaskan Kantor NasDem itu, setiap partai bukan hanya NasDem, sudah barang tentu punya kantor masing-masing di kabupaten atau kota. Dan kami sampaikan bahwa Kantor NasDem tentu Pak Erik saat itu sebagai Ketua DPD dia memiliki kantor," kata Bakhtiar.
"Namun sebulan yang lalu kami sudah menyiapkan pemindahan kantor dan sekarang juga sudah pindah dari tempat itu," lanjutnya.
NasDem lanjut Bakhtiar tidak tahu menahu soal muasal pendirian kantor NasDem Labuhanbatu milik Erik tersebut.
Kata Bakhtiar kantor tersebut memang ditempati selama Erik menjabat sebagai ketua NasDem di sana sebelum dipindahkan.
"Bahwa kemudian itu kantor NasDem, iya sewaktu Pak Erik menjabat Ketua DPD. Tapi kami kan tidak tahu itu kantor bersumber dari mana, kan nggak logika kami bertanya itu, yang penting itu kantor yang kami tahu milik Pak Erik atau disewa kami tidak tahu," lanjut Bakhtiar.
Sebagai rekan satu partai, Bakhtiar pun mendoakan agar Erik dapat menghadapi persoalan hukum dengan sabar dan tabah.
"Tentu sebagai saudara dan satu partai dengan tersangka dalam hal ini Bupati nonaktif yakni saudara Erik Astrada, tentu kita berdoa agar beliau tabah, sabar, menghadapi cobaan yang dihadapi hari ini," tutur mantan Bupati Tapanuli Tengah
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024).
Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita.
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR).
Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M⊃2;," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.
Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik. Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," Ali menambahkan.
Sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.