Sumut Terkini
Rekening Honorer jadi Penampung Fee Proyek Jalan PPK Satker PJN I Sumut Heliyanto
Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Selama bertahun-tahun Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, menerima fee dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Dulasmi.
Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.
Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut.
Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar di .
Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.
Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi.
"Nomor rekening saya diminta untuk dipakai pak Heliyanto. Jadi kalau ada orang mau kirim uang dari proses tender kirim ke saya," kata Uhamadi, honorer di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, dalam sidang kasus korupsi jalan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari KPK pun membuka dokumen barang bukti yang memperlihatkan aliran uang ke rekening Uhamadi berjumlah ratusan juta rupiah.
Uhamadi mengatakan, uang tersebut kemudian dia berikan kepada Heliyanto.
Kepada hakim, Uhamadi mengakui uang tersebut sebagai bagian dari komitmen fee dari pengaturan proyek.
Salah satu pemberinya adalah Kirun dan Muhammad Rayhan atas pengerjaan sejumlah jalan sejak tahun 2022 hingga 2024.
"Uang dikirim ke saya kemudian saya berikan kepada pak Heliyanto. Saya tidak bisa menolak karena status saya honorer dan bawahan pak Heliyanto," kata Uhamadi.
Uhamadi menyebutkan, dia diperintahkan untuk mengirimkan nomor rekening kepada pihak kontraktor setelah proses tender selesai.
Hakim pun kesal dengan tindakan Uhamadi dan Heliyanto yang secara terang terangan melakukan korupsi.
"Ini perampokan terang terangan, mengirimkan nomor rekening kepada pemborong. Kenapa saudara mau. Ini jangan sepele, ini uda sampai ratusan juta. Anda tau yang curi ayam cuman Rp 70 ribu sakitnya seperti apa. Iya anda memang dalam kuasa Heliyanto, makanya anda harus jujur," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Diduga Petugas Fasilitasi Pengunjung Aniaya Tahanan di Batubara, Keluarga Buat Laporan |
![]() |
---|
Kisah Perjuangan Daniel Vemduta Sianipar, dari Gym Kecil di Medan ke Panggung Besar Byon Combat |
![]() |
---|
Penuh Haru, Ratusan Nakes R4 Temui Bupati Langkat Usai Diterima Sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Langkat di Data Ulang Usai Jadi Temuan BPK |
![]() |
---|
Cyndi Patricia Figo Bidik Emas di PON Beladiri 2025, Siap Pertahankan Prestasi dan Harumkan Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.