Sumut Terkini

Zahir Eks Bupati Batu Bara Dipastikan Masih Nyandang Status Tersangka Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK

Sehingga perkaranya hingga kini belum rampung dan tersangka tak kunjung dikirim ke Kejaksaan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase foto Zahir, eks Bupati Batu Bara. Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut memastikan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 bernama Zahir, masih menyandang status tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut memastikan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 bernama Zahir, masih menyandang status tersangka.

Diketahui Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, pada 29 Juni 2024 lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, berkas perkara Zahir berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) atau P19.

Sehingga perkaranya hingga kini belum rampung dan tersangka tak kunjung dikirim ke Kejaksaan.

Siti menyebut penyidik berkirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) untuk permintaan ekspose perkara.

Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang perkara yang ditangani.

"Bahwa penyidik sudah mengirimkan surat permintaan ekspose ke Kejatisu terkait P19 berulang dengan petunjuk,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (9/10/2025).

Polisi menyatakan selama ini sudah berusaha memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Diantaranya, ketika diminta memfaktakan aliran uang suap seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

Penyidik, lanjut Siti, sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening Zahir.

Kemudian hasil laporan PPATK juga sudah diterima penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Akan tetapi, diduga Kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk baru 

"Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana yang masuk ke rekening tersangka m dan laporan hasil pemeriksaan dari PPTAK atas audit dari rekening tersangka sudah diterima penyidik."

Jalan Berliku Zahir VS Polisi

Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved