Sumut Terkini

Pensiunan PPK PJN I Sumut Kedinginan di Ruang Sidang sesaat Dicecar Korupsi Jalan

Setelah diizinkan, Munson mengambil jaket berwarna hitam di kursi pengunjung sidang dan memakainya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Munson Ponter Paulus Hutauruk mengambil jaket karena merasa kedinginan saat duduk sebagai saksi korupsi pembangunan jalan di Sumut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Munson Ponter Paulus Hutauruk merasa kedinginan saat duduk sebagai saksi korupsi pembangunan jalan di Sumut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025). 

Munson dihadirkan atas dua terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

"Izin yang mulia untuk menggunakan jaket, karena saya kedinginan," kata Munson kepada Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. 

Kepada hakim, pensiunan ASN itu mengaku mengindap asma, hingga tak tahan terkena AC.

Setelah diizinkan, Munson mengambil jaket berwarna hitam di kursi pengunjung sidang dan memakainya. 

Setelahnya, ia dan tiga saksi lainnya dicecar Jaksa Penuntut Umum soal suap proyek jalan oleh kedua terdakwa Kirun dan Reyhan.

Munson dulunya  adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN I Sumut sejak 2022 hingga 2024.

Setelah Kirun dan Reyhan ditangkap atas kasus suap kepada Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Juli 2025 lalu, semua suap masa lampau dibongkar KPK. 

Dalam fakta persidangan, sejak menjabat ketua PPK di Satker PJN I Sumut,  Munson membatu pemenangan tender PT DNG dan RNM. 

Munson membantu pemenangan tender terhadap dua perusahaan terdakwa di wilayah kerjanya rentan waktu tahun 2022 hingga 2024.

Jaksa juga membuka isi percakapan antara Munson dengan Taufik, orang kepercayaan Kirun untuk mengurus dokumen pemenangan tender jalan, hingga pembagian imbalan.

Bahkan setelah pensiun, Munson masih dikirimi sejumlah uang oleh Kirun. 

"Anda menerima aliran uang dari kedua terdakwa setelah pengaturan pemenangan proyek jalan oleh kedua terdakwa," tanya JPU kepada Munson. 

Munson awalnya tidak mengakui. Namun setelah bukti tentang pengiriman ratusan juta ke rekeningnya, ia tak mengelak.

"Tapi uangnya sudah saya kembalikan yang mulia," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved